-->

Wabup Subandrio Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Sekadau Tahun 2026

Editor: yati
Sebarkan:

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026. (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau. Senin (14/7/2025).


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan bahwa KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Penyusunan KUA tahun 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2045 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024. Ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk pelaksanaan visi Kabupaten Sekadau, yaitu ‘Mewujudkan masyarakat Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat’,” ujarnya.

Subandrio juga menyampaikan bahwa KUA Tahun 2026 diharapkan mampu menyelaraskan arah dan tujuan strategis pembangunan dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, indikator ekonomi makro daerah, serta kebijakan pendapatan dan belanja daerah. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kondisi riil daerah.

Adapun tujuan penyusunan KUA Tahun 2026 antara lain:

• Menyusun kondisi dan indikator makro sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2026.

• Menyusun asumsi dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2026 yang rasional dan realistis.

• Menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

• Menentukan skala prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sekadau.

Sedangkan tujuan penyusunan PPAS Tahun 2026 adalah:

• Sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.

• Sebagai pedoman penentuan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran setiap perangkat daerah.

• Sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa arah kebijakan fiskal nasional Tahun 2026 difokuskan pada penguatan ketahanan nasional dan percepatan transformasi ekonomi, yang ditujukan untuk mencapai kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi.

“Dalam rangka mendukung pemenuhan target capaian prioritas pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu menyesuaikan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tertampung dalam dokumen RKPD dan Rencana Kerja SKPD melalui penambahan kegiatan-kegiatan baru pada tahapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” kata Subandrio, mengacu pada ketentuan Bab 3 huruf a angka 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Saya berharap melalui pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama dan menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APBD yang berkualitas," harapnya.

“Kami mengundang segenap anggota DPRD untuk memberikan masukan, saran, dan koreksi terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini. Partisipasi aktif dari DPRD sangat kami harapkan demi terwujudnya APBD yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini