![]() |
Rapat tindak lanjut mengenai aksi damai yang dilakukan oleh karyawan PT PAS KMT bersama pihak perusahaan di kantor dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja kabupaten Landak |
Wakil Ketua DPC FSB Kamiparho, PT PAS KMT Debet menyatakan dalam rapat tersebut, dikemukakan sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan hak-hak karyawan, di antaranya:
1. Kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
2. Hak untuk mengundurkan diri dengan baik serta proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3. Pemotongan upah karyawan yang tidak sesuai prosedur.
4. Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
5. Upah borongan bagi pekerja harian lepas.
6. Kejelasan status pekerjaan yang tidak mengikat.
7. Hak atas cuti dan hak bagi karyawan yang meninggal dunia.
Sayangnya, rapat tersebut mengalami deadlock karena tidak adanya kesepakatan antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan. Akibatnya, para pekerja melakukan walkout dari pertemuan.
Sebagai langkah selanjutnya, karyawan menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan aksinya dengan melakukan mogok kerja dan pemagaran akses jalan menuju pabrik hingga seluruh poin tuntutan tersebut disepakati.
Ketua DPC FSB Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak, Januarius Jono, menegaskan bahwa setelah serangkaian pertemuan dengan manajemen PT PAS KMT, pihaknya belum mencapai kesepakatan terkait tuntutan hak-hak karyawan.
Rapat tindak lanjut yang dilaksanakan pada 20 Juni 2025, tidak menghasilkan solusinya, mendorong para pekerja untuk melakukan mogok kerja selama dua bulan ke depan.
Aksi ini dipicu oleh kegagalan dalam mencapai kesepakatan di pertemuan sebelumnya, di mana dua sisi perwakilan mewakili antara pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja. Karyawan juga telah memberikan ancaman berupa pemagaran tiga akses jalan pengiriman Tandan Buah Segar (TBS) pabrik hingga hak-hak mereka terpenuhi.
“Buka pagar harus mengikuti aturan dengan sarana dan peralatan adat, membuka komunikasi langsung dengan pemilik perusahaan,” ujar Jono. Dalam aksi mogok tersebut, terdapat sanksi denda yang ditetapkan, mencapai total Rp 300 juta .
Adapun tuntutan utama dari karyawan mencakup sejumlah hal krusial seperti kekurangan pembayaran THR, hak PHK, jaminan BPJS, serta kejelasan status bagi karyawan harian lepas.
Sementara itu Dedy Arman, HRD Kebun HPI Agro memberikan klarifikasi terkait beberapa poin tuntutan karyawan. Meskipun ada upaya dari pihak perusahaan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, para pekerja tetap memilih untuk melakukan walkout dan tidak melanjutkan proses mediasi.
Ia menjelaskan beberapa poin sudah dijawab
- 1.THR akan dianjurkan Disnaker ke Pengawas. Karna kewenagan pengawas menyidik, jika memang ditemukan pelanggaran.. pihak perusahaan setuju dan siap dimediasi selanjutnya. Namun pekerja menolak anjuran tersebut
- Penjelasan Pemotongan HK lain-lain, dan potongan BPJS sudah dijelaskan oleh PT, dan pihak SPSI menerima.
- Meminta Kartu KPJ dan Kartu KIS diprint out oleh PT, akan segera direalisasikan, akan dimintakan ke BPJS TK dan kesehatan.
- Penjelasan upah karyawan (dengan satuan waktu dan satuan hasil) sudah dipahami pekerja. Dijelaskan teknis oleh EM pak.Suan, kawan-kawan pekerja memilih walkout, dan tidak ingin bermediasi.
"Perusahaan menyarankan agar mediasi ini diproses, mengikuti anjuran Disnaker, dan karyawan bekerja seperti biasa," harap Dedy.(Anton)