-->

Optimalkan PAD, Dishub Sekadau Berlakukan Retribusi Baru di Sungai Asam

Editor: yati
Sebarkan:

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Hemansyah. (Foto:ist).
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mendorong optimalisasi potensi retribusi daerah sebagai langkah nyata dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini diperkuat dengan implementasi kebijakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Hemansyah mengatakan, pihaknya telah mulai menarik retribusi dari dua jenis layanan utama, yakni parkir di tepi jalan umum dan jasa sandar kapal, baik Kapal tradisional maupun Kapal ferry.

“Mulai 1 Juli 2025, kami resmi menerapkan retribusi pas masuk kendaraan ke Dermaga Penyeberangan Sungai Asam dengan kategori golongan kendaraan. Ini sebagai bagian dari upaya peningkatan PAD,” ujar Hemansyah. Selasa (15/7/2025).

Adapun besaran tarif retribusi yang diberlakukan antara lain:

• Golongan IV (kendaraan roda empat) sebesar Rp 2.000

• Golongan V (kendaraan roda enam) sebesar Rp 3.000

• Golongan VI (kendaraan roda enam ke atas) sebesar Rp 4.000

Tidak hanya itu, mulai 15 Juli 2025, Dishub juga memulai penarikan retribusi jasa sandar untuk kapal tradisional yang beroperasi di dermaga apung Sungai Asam. Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp 2.000 per hari bagi setiap kapal yang beraktivitas.

Menurut Hemansyah, langkah ini menjadi bagian dari strategi dinas dalam menggali potensi retribusi.

“Retribusi ini tidak hanya menjadi pemasukan daerah, tetapi juga bagian dari penataan layanan transportasi air dan darat di Sekadau. Harapannya, bisa menopang pembangunan yang lebih merata,” tambahnya.

"Dengan upaya ini, Pemkab Sekadau melalui Dishub berkomitmen untuk terus meningkatkan PAD melalui retribusi sesuai dengan tupoksi. Diharapkan dengan adanya retribusi ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pembangunan Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini