![]() |
PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar atas dugaan pencatutan nama organisasi. (Foto:pwi) |
Ketua PWI Kalbar Kundori, didampingi kuasa hukum Ruhermansyah, melayangkan laporan tersebut usai somasi sebelumnya tidak mendapat tanggapan.
“Sampai saat ini tidak ada klarifikasi maupun jawaban hukum dari yang bersangkutan. Padahal somasi sudah kami layangkan secara resmi,” ujar Ruhermansyah kepada awak media, Jumat, 25 Juli 2025.
Laporan ini telah diterima dan dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar. PWI Kalbar juga telah menerima tanda terima laporan dan kini menunggu proses selanjutnya untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Sebagai dasar legalitas, PWI Kalbar merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024. SK tersebut menjadi bukti sah kepengurusan yang diakui secara hukum.
“Yang dirugikan bukan hanya organisasi, tetapi juga harkat dan martabat pengurus sah PWI Kalbar. Kami tidak mengakui SK yang katanya dari PWI pusat jika tidak terdaftar di Kemenkumham,” tegas Ruhermansyah.
Ia juga mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan SK pengangkatan Plt Ketua PWI Kalbar dan keabsahan klaim Wawan Suwandi.
“Kalau SK-nya tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka mengatasnamakan PWI Kalbar jelas berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar turut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti awal yang disertakan antara lain undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan yang menyebut nama PWI Kalbar dalam kegiatan yang tidak diakui organisasi.
PWI Kalbar menegaskan, langkah hukum ini diambil demi menjaga integritas organisasi, memastikan kepastian hukum, dan mencegah kebingungan publik atas dualisme kepengurusan.
Kundori hadir langsung ke Polda bersama sejumlah pengurus PWI Kalbar saat menyampaikan laporan tersebut.
Sebelumnya, pengurus PWI Kalbar di bawah kepemimpinan Kundori telah mengirimkan somasi kepada Wawan Suwandi, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga akhirnya menempuh jalur hukum. (pwi)