-->

Pria di Kubu Raya Merudapaksa Tetangganya yang Berusia 15 Tahun Hingga Hamil

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ilustrasi — (Foto : int)
KUBU RAYA, (Suaraborneo.id) —  Kisah pilu dialami seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Kubu Raya. Masa depannya kian sirna, sebab, ia menjadi korban rudapaksa oleh MA yang merupakan tetangganya sendiri. Akibat perbuatan tetangga biadab itu, kini gadis itu hamil dengan usia kandungan lima bulan.

Dari cerita korban, Kakak korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa perbuatan pria biadab itu, terjadi pada awal Februari 2025, saat korban mengantarkan undangan ke rumah pelaku.

"Setibanya di sana, MA langsung menarik adik saya ke dapur, kemudian menyeretnya ke kamar dan memaksanya berhubungan badan," kata Kakak korban kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Ia mengungkapkan, bahwa peristiwa itu terungkap setelah pihak keluarga menyadari adanya kondisi dan perubahan fisik yang berbeda dari korban. Korban diketahui, selalu muntah-muntah dan perutnya tampak mulai membesar.

“Setelah kami tanyakan pelan-pelan, adik saya akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat diperkosa MA,” ungkapnya.

Tak terima, adiknya diperlakukan seperti itu, pihak keluarga sepakat melaporkan MA ke Polres Kubu Raya.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Rencana mediasi yang sempat dijadwalkan pada Jumat 25 Juli 2025 gagal terlaksana,” jelas kakak korban.

Kakak korban menegaskan, meskipun ada upaya mediasi dari keluarga pelaku, pihak keluarganya tetap meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Tidak ada kata damai untuk kasus seperti ini. Kami tidak akan pernah memaafkan perbuatan bejat ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya! Adik saya tidak berdaya melawan” tegasnya.

Akibatnya kini, kata Kakak korban, adiknya mengalami trauma yang mendalam, Ia kerap melamun, ketakutan dan merasa malu dengan kehamilan yang tidak diinginkan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani membenarkan, bahwa Polres Kubu Raya telah menerima laporan kasus dugaan perkosaan tersebut dengan terlapor berinisial MA.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Hafiz saat dihubungi awak media 

Ia mengungkapkan, apabila dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan perbuatan itu terbukti, maka terhadap pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka. Dan akan dijerat yang diatur dalam Undang undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Adapun AKP Hafiz saat ini, masih memastikan sejauh mana perkembangan penanganan perkara kasus ini dengan pihak penyidik.

“Saya pastikan dulu kepada penyidik untuk perkembangan penanganan kasusnya,” pungkas Hafiz. (Gr/Ms)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini