![]() |
Sumber Foto : Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Ke-XII Tahun 2025 Kabupaten Sintang |
Berdasarkan informasi dalam flyer resmi panitia, lomba pang’kak gasing bersifat perorangan dan terbuka bagi putra-putri suku Dayak atau keturunannya. Peserta harus merupakan utusan dari Dewan Adat Dayak (DAD) dari 14 kecamatan, komunitas, organisasi masyarakat, atau sanggar seni Dayak se-Kabupaten Sintang.
Beberapa ketentuan penting lomba antara lain: peserta wajib mengenakan pakaian adat atau aksesoris Dayak, hanya boleh mewakili satu kelompok, dan menggunakan gasing berbentuk jantung dengan ukuran bebas. Penilaian dewan juri akan difokuskan pada posisi atau kondisi gasing sebagai pemangkak (yang memukul) atau yang terkena pangkak.
Lomba sastra lisan juga merupakan lomba individu dengan syarat peserta berusia 14–30 tahun, berdarah Dayak, dan mewakili DAD 14 kecamatan, sanggar seni, instansi seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Kalimantan Barat, serta sekolah atau perguruan tinggi.
Peserta diwajibkan memakai pakaian adat Dayak, baik asli maupun modifikasi, dan hanya boleh mewakili satu kelompok. Aspek penilaian mencakup kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar, serta penyampaian yang ekspresif dan komunikatif. Jika menggunakan bahasa daerah, penyampaiannya harus tetap dapat dipahami oleh penonton dan juri.
Technical meeting untuk kedua lomba dijadwalkan pada 15 Juli 2025, dan perlombaan akan digelar pada 17 Juli 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan yang telah disediakan panitia. Peserta juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 ke rekening DAD Kabupaten Sintang di Bank Kalbar, nomor rekening 442-5000-247.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan lomba PGD XII, masyarakat dapat mengikuti akun Instagram resmi panitia di @gawaidayaksintang2025. (**)