![]() |
"GM" (29 terduga pelaku pencabulan anak dibwah umur. (Foto : hms) h |
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penangkapan tersebut. GM ditangkap di wilayah Kabupaten Sintang pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah petugas berhasil memastikan keberadaannya.
“Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit PPA ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang kami terima pada 15 Juli 2025. Kami juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat dalam proses pengamanan pelaku,” ungkap IPTU Zainal, Jumat (25/7/2025).
IPTU Zainal menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan sebuah video di ponsel anaknya yang memperlihatkan korban dan pelaku dalam keadaan tanpa busana.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri. GM mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang,” jelasnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. GM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga telah menggelar perkara serta memeriksa korban, sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.
Dalam kesempatan yang sama, IPTU Zainal mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa. Pengawasan terhadap pergaulan, penggunaan handphone terutama media sosial, serta aktivitas anak sehari-hari harus lebih ditingkatkan.
“Pengawasan sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Bangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan anak, sehingga orang tua dapat memahami aktivitas mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (humas polres_skd)