-->

FGD Tata Niaga Sawit Kalbar: Dorong Penertiban Ramp dan PKS Ilegal

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat”. (Foto:tim)
Kubu Raya, (SB) — Bertempat di Ballroom Kencana Hotel Alimore, Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat” digelar atas inisiatif GAPKI Cabang Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar, di Ballroom Kencana Hotel Alimore. Rabu  9 Juli 2025. FGD ini menjadi wadah strategis membahas solusi atas maraknya praktik tata niaga sawit yang menyalahi regulasi, seperti kehadiran PKS tanpa kebun dan ramp sawit ilegal.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, hingga asosiasi petani sawit. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si., hadir mewakili Gubernur Kalbar.

Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman, dalam laporannya menyoroti isu-isu krusial yang mencederai iklim investasi di sektor sawit, seperti pencurian TBS, ramp tanpa izin, hingga PKS tanpa kebun. Ia menegaskan perlunya pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan.

Drs. Ignasius IK menyampaikan bahwa sektor sawit masih menjadi pilar penting perekonomian daerah. Namun tantangan seperti konflik sosial, deforestasi, dan carut-marut tata niaga harus dihadapi melalui sinergi lintas sektor. Ia menekankan pentingnya regulasi yang tegas dan konsisten, terutama terkait keberadaan ramp sawit.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, mengungkapkan bahwa dari 359 ramp sawit yang terdata, hanya 97 yang legal. Ia menyebut ketidaksesuaian dengan Permentan No. 13/2024 dan Pergub Kalbar No. 86/2022 sebagai penyebab lemahnya pengawasan.

Sementara itu, Kadis Perindag ESDM Kalbar, Dr. H. Syarif Kamaruzaman, menekankan perlunya pengaturan ramp yang tepat agar tidak menciptakan distorsi harga dan memotong rantai kemitraan pekebun dengan PKS. DPMPTSP Kalbar, melalui Dayang Yuli Samsiah, juga menyoroti belum adanya KBLI spesifik yang mengatur operasional ramp sawit, sehingga menyulitkan proses perizinan.

Dari sisi penegakan hukum, Kompol Febriawan dari Polda Kalbar menegaskan pentingnya penindakan terhadap kebun dan ramp ilegal guna menjaga stabilitas industri sawit.

Penanggap dari unsur akademisi dan hukum menyoroti pentingnya legalisasi ramp, pembinaan koperasi, dan edukasi petani agar tidak terjebak dalam praktik ilegal. Apkasindo Perjuangan dan perwakilan dinas kabupaten turut mengusulkan penguatan kelembagaan koperasi serta penindakan tegas terhadap ramp sawit liar.

Forum menghasilkan enam poin penting, antara lain:

  1. Evaluasi keberadaan PKS tanpa kebun dan ramp ilegal.

  2. Pemberian legalitas bagi ramp berbadan hukum dan bermitra dengan PKS.

  3. Regulasi khusus terkait ramp sawit dan klasifikasi KBLI.

  4. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran.

  5. Pembentukan Tim Terpadu Provinsi untuk mengawal tata kelola sawit.

  6. Keanggotaan tim melibatkan unsur dinas teknis, GAPKI, dan lainnya. (tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini