– Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melayangkan teguran tegas kepada pemilik penampungan barang bekas yang berada di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang. Penampungan tersebut dinilai mencemari lingkungan, menciptakan kesan kumuh, dan merusak estetika jalur utama antarprovinsi itu.
Teguran disampaikan langsung oleh Bupati Sujiwo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia mendapati tumpukan barang bekas berserakan hingga ke bahu jalan, tanpa pengelolaan limbah yang memadai dan minim fasilitas keselamatan.
Tak hanya mengganggu pemandangan, lokasi penampungan ini juga dikeluhkan warga karena sering menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Kondisi semrawut membuat pandangan pengendara terganggu, bahkan disebut telah menyebabkan kecelakaan yang merenggut korban jiwa.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain kumuh, juga membahayakan pengguna jalan. Sudah ada korban meninggal dunia di sekitar sini. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sujiwo.
Bupati langsung menginstruksikan Camat Sungai Ambawang, Jurin, untuk segera bertindak. Ia meminta agar pemilik penampungan diberi pembinaan dan teguran keras. Bila perlu, lanjutnya, dilakukan penindakan administratif.
“Saya minta camat segera turun tangan. Jangan hanya didiamkan. Jika perlu, ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Bupati juga mengarahkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau kembali kelayakan izin usaha penampungan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, namun tetap harus memperhatikan ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan.
“Silakan berusaha, tapi jangan seenaknya. Kalau tidak ada perubahan, tempat ini akan kami tertibkan,” tutup Sujiwo. (tim)