![]() |
Peninjauan lokasi pengelolaan limbah sawit PT KSP. (Foto:yt) |
Abed Nigo, Humas PT KSP, menjelaskan bahwa perusahaan tidak tinggal diam menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Yang diberitakan satu kolam, padahal kami punya delapan kolam. Semua berfungsi dan diawasi. Kami juga rutin melaporkan ke DLH setiap enam bulan,” ucap Abed saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
Kolam limbah PT KSP sudah sesuai dengan Amdal dan sudah melakukan kewajiban yaitu memeriksa kualitas air limbah Kolam No.6 (outlet) setiap bulan di Laboratorium Sucofindo Pontianak. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air limbah masih di bawah baku mutu (berdasarkan Permen Lingkungan Hidup RI Nomor 5 tahun 2014 lampiran III), serta melaporkan secara berkala laporan RKL-RPL semester setiap 6 bulan ke Dinas Lingkungan Hidup Sekadau.
Kepedulian terhadap lingkungan, kata Abed, merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan.
Camat Belitang, Nazur Yardana, turut hadir dalam peninjauan lapangan yang dilakukan bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sekadau.
“Setelah kami cek langsung, tidak ada pelanggaran ditemukan. PT KSP sudah melaksanakan kewajiban Amdal. Kami mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” ujar Camat Nazur.
Senada dengan itu, Kepala DLH Sekadau, Apeng Petrus, menyebut bahwa kunjungan ke lapangan merupakan bentuk respon cepat atas kekhawatiran masyarakat.
“Hasil monitoring kami menyatakan bahwa prosedur pengelolaan limbah di PT KSP sudah sesuai dengan dokumen Amdal dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Pemerintah berharap komunikasi dua arah terus dibangun agar isu-isu lingkungan dapat disikapi dengan bijak dan tidak menimbulkan keresahan. (yt)