-->

Karyawan Sampoerna Agro Tbk Gelar Aksi Damai Tuntut Kejelasan Hak Pesangon Pasca Take Over ke POSCO International

Editor: Antonius
Sebarkan:

LANDAK, suaraborneo.id — Ratusan Karyawan PT Sampoerna Agro Tbk bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO – KSBSI Kabupaten Landak melakukan aksi damai pada Sabtu, 29 November 2025. di kantor PT Nusantara Sarana Alam (PT NSA).

Aksi damai dihadiri oleh General Manager PT. Sampoerna Agro, Manager PT. NSA, TTT dan PT.KPN yang didampingi staf perusahan yang dihadiri juga Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPT SPTK) Kabupaten Landak, Benipiator, Kapolsek Meranti dan Polsek Menyuke.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas belum adanya kejelasan pembayaran hak pesangon karyawan setelah perusahaan Sampoerna Agro Tbk diambil alih oleh POSCO International Corporation.

Sebelumnya, para karyawan telah menyampaikan pernyataan sikap di depan kantor PT Nusantara Sarana Alam, perusahaan yang berada dalam grup Sampoerna Agro Tbk, pada Sabtu 22 November 2025 lalu.

Dalam pernyataan tersebut, mereka memberikan batas waktu hingga 27 November 2025 untuk memperoleh kepastian mengenai hak-hak mereka selama masa bekerja. Namun hingga batas waktu tersebut, para karyawan belum menerima kejelasan dari pihak perusahaan.

DPC KAMIPARHO–KSBSI yang diwakili Januarius Jono bersama perwakilan karyawan menyebut bahwa aksi damai dipusatkan di depan kantor PT Nusantara Sarana Alam.

Dalam tuntutannya, para karyawan menyatakan bahwa seluruh hak pekerja harus diselesaikan sebelum proses pengalihan saham Sampoerna Agro Tbk ke perusahaan POSCO International Corporation. Mereka mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur perhitungan pesangon, termasuk pasal 40 ayat (2), (3), dan (4).

Selain pembayaran pesangon, para pekerja juga menuntut agar seluruh karyawan dapat tetap bekerja kembali di bawah manajemen baru POSCO International dengan perhitungan masa kerja yang baru. Kesepakatan antara pengurus serikat buruh dan pihak perusahaan diminta dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.

Lebih lanjut, pekerja meminta agar seluruh jenis hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT, dihitung pesangonnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP 35 Tahun 2021. Jika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, mereka menyatakan siap melakukan mogok kerja tanpa batas waktu sampai semua hak pesangon dipenuhi.

Aksi ini menjadi penegasan sikap karyawan Sampoerna Agro Tbk yang mengharapkan adanya bentuk tanggung jawab dan keadilan bagi pekerja terdampak akuisisi perusahaan. Pihak serikat buruh berharap perusahaan dapat memberikan respon konkret demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak, Drs. Benipiator, MM, memberikan pernyataan resmi mengenai analisis hukum terkait proses pengambilalihan (take over) PT Sampoerna Agro Tbk oleh entitas baru AGPA/POSCO International Corporation. 

Penjelasan ini disampaikan dalam pertemuan di ruangan sebagai respon atas meningkatnya keresahan karyawan pasca perubahan kepemilikan perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, Benipiator menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak memiliki kewenangan melakukan pengawasan perizinan, ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap pekerja, terutama ketika terjadi perubahan kepemilikan perusahaan yang dapat berdampak pada hubungan kerja dan keberlanjutan operasional.

Ia memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan utama, mulai dari UU Ketenagakerjaan, PP 35 Tahun 2021, UU Perseroan Terbatas, peraturan penanaman modal, hingga regulasi OJK mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka. Berdasarkan regulasi tersebut, ia menegaskan bahwa pengambilalihan perusahaan tidak menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Benipiator mengutip Pasal 61 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja tidak berakhir meski terjadi alih kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, seluruh hak karyawan secara otomatis menjadi tanggung jawab pemilik baru tanpa memerlukan PHK ataupun kontrak kerja baru.

 Ia menambahkan bahwa PP 35 Tahun 2021 tidak relevan dalam kasus ini karena peraturan tersebut tidak mengatur proses take over dan hanya berlaku apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dijelaskan pula bahwa pesangon hanya wajib dibayarkan apabila terjadi PHK. Jika perusahaan melanjutkan hubungan kerja setelah proses pengambilalihan, maka tidak ada kewajiban pembayaran pesangon. Namun, pemilik baru diwajibkan tetap mengakui masa kerja lama, menjaga hak-hak karyawan, melanjutkan BPJS, serta tidak menurunkan tunjangan atau melakukan perubahan sepihak yang merugikan pekerja.

Terkait pernyataan sikap karyawan beberapa waktu lalu, Benipiator menilai bahwa tindakan tersebut sah secara hukum karena bertujuan meminta perlindungan hak selama proses take over. Ia juga menilai bahwa aksi tersebut mencerminkan kebutuhan akan komunikasi yang lebih jelas dari pihak perusahaan.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah juga terdampak pada aspek perizinan, pengawasan tenaga kerja, serta stabilitas sosial di wilayah operasional perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan bahwa proses pengambilalihan dilakukan sesuai aturan BKPM maupun OJK serta tidak menimbulkan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

Dalam kesimpulannya, Benipiator menyatakan bahwa take over tidak memutus hubungan kerja, pesangon tidak wajib dibayarkan selama tidak ada PHK, dan masa kerja tetap dihitung sepenuhnya oleh perusahaan baru. DPMPTSPTK juga memastikan akan terus melakukan pengawasan, mediasi, hingga pemeriksaan apabila ditemukan indikasi intimidasi atau penghapusan masa kerja.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah merekomendasikan sejumlah langkah, termasuk permintaan surat pemberitahuan resmi dari perusahaan, pemanggilan manajemen untuk klarifikasi, pembentukan pertemuan tripartit, mitigasi perselisihan hubungan industrial, pembaruan data OSS/BKPM, hingga penerbitan surat larangan PHK tanpa prosedur hukum.

Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja di tengah dinamika yang terjadi akibat perubahan kepemilikan perusahaan besar di wilayah tersebut.

Sementara itu, General Manager PT Sampoerna Agro Tbk, Kohler Tampubolon, memberikan tanggapan terkait tuntutan karyawan yaitu :

Poin pertama Pengangkatan KHL menjadi KHT  disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Dasar pengangkatan : kinerja persyaratan sesuai UU TK dan perburuhan perusahaan. Diajukan/diproses bertahap

Poin kedua Apresiasi  dan ucapan terimakasih dari pemegang saham lama. Sifatnya pemberian dan sampai kepada level karyawan tetap saja. Dasar hukum/aturan tidak ada pada peraturan ketenaga kerjaan.

Poin ketiga untuk usia pensiun karyawan KHT keatas sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada. Dan poin keempat Usia pensiun 55 Tahun keatas yang KHL akan  diproses dalam waktu dekat.

Dengan demikian, terdapat empat poin  yang disampaikan pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut. (Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini