-->

DPMPTSPTK Landak Gelar Mediasi Terkait Peralihan Saham PT Sampoerna Agro ke Posco International

Editor: Antonius
Sebarkan:

Acara mediasi dari DPMPTSPTK, pihak perusahaan dan perwakilan karyawan 
LANDAK, suaraborneo.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak mengeluarkan surat panggilan mediasi kepada perusahaan dan perwakilan serikat pekerja terkait peralihan kepemilikan saham PT Sampoerna Agro ke Posco International. Surat bernomor 500.15.15/07/DPMPTSPTK/HI/2025 itu diterbitkan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kepala DPMPTSPTK Drs Benipiator MM menyampaikan  mediasi kemudian dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025 di kantor DPMPTSPTK Landak, dengan menghadirkan pihak perusahaan dan perwakilan PK FSB Kamiparho dari PT Nusantara Sarana Alam serta PT Tebar Tandan Tenerah. 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan karyawan Ringgo, menyampaikan empat poin tuntutan, yaitu penyelesaian hak-hak pekerja sebelum kembali bekerja, permintaan pemberian uang apresiasi satu bulan upah kepada seluruh karyawan, pembayaran hari kerja yang digunakan selama aksi dan mediasi, serta permintaan audiensi bersama Bupati Landak.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh karyawan PT Sampoerna Agro Tbk tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya pemutusan hubungan kerja. Disebutkan pula bahwa uang apresiasi satu bulan upah merupakan kebijakan pemilik lama dan bukan kewajiban perusahaan baru. Perusahaan juga menyatakan siap mengikuti audiensi apabila dijadwalkan oleh pemerintah daerah.

Dari hasil mediasi, DPMPTSPTK Landak menekankan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja tidak berakhir akibat peralihan kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, seluruh pekerja tetap dapat bekerja normal demi menjaga iklim investasi yang kondusif.

Dinas juga menyampaikan bahwa pemenuhan hak karyawan sebaiknya tidak menimbulkan perbedaan dan memungkinkan diadakannya pertemuan lanjutan bersama Bupati Landak dengan menghadirkan pimpinan perusahaan. Jika tercapai kesepakatan antara kedua pihak, maka hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Notulensi tindak lanjut mediasi tersebut ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Landak, Drs. Benipiator MM.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini