![]() |
| Acara mediasi dari DPMPTSPTK, pihak perusahaan dan perwakilan karyawan |
Kepala DPMPTSPTK Drs Benipiator MM menyampaikan mediasi kemudian dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025 di kantor DPMPTSPTK Landak, dengan menghadirkan pihak perusahaan dan perwakilan PK FSB Kamiparho dari PT Nusantara Sarana Alam serta PT Tebar Tandan Tenerah.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan karyawan Ringgo, menyampaikan empat poin tuntutan, yaitu penyelesaian hak-hak pekerja sebelum kembali bekerja, permintaan pemberian uang apresiasi satu bulan upah kepada seluruh karyawan, pembayaran hari kerja yang digunakan selama aksi dan mediasi, serta permintaan audiensi bersama Bupati Landak.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh karyawan PT Sampoerna Agro Tbk tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya pemutusan hubungan kerja. Disebutkan pula bahwa uang apresiasi satu bulan upah merupakan kebijakan pemilik lama dan bukan kewajiban perusahaan baru. Perusahaan juga menyatakan siap mengikuti audiensi apabila dijadwalkan oleh pemerintah daerah.
Dari hasil mediasi, DPMPTSPTK Landak menekankan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja tidak berakhir akibat peralihan kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, seluruh pekerja tetap dapat bekerja normal demi menjaga iklim investasi yang kondusif.
Dinas juga menyampaikan bahwa pemenuhan hak karyawan sebaiknya tidak menimbulkan perbedaan dan memungkinkan diadakannya pertemuan lanjutan bersama Bupati Landak dengan menghadirkan pimpinan perusahaan. Jika tercapai kesepakatan antara kedua pihak, maka hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Notulensi tindak lanjut mediasi tersebut ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Landak, Drs. Benipiator MM.(Anton)
