-->

FSB Kamiparho Gelar Aksi Damai Jilid II di Landak, Tuntut Kejelasan Hak Pesangon Karyawan Sampoerna Agro

Editor: Antonius
Sebarkan:

LANDAK, Suaraborneo.id – Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho KSBSI PK PT Nusantara Sarana Alam (NSA), PT TTT, dan PT KPN melaksanakan Aksi Damai Jilid II pada Senin, 8 Desember 2025. 

Aksi dilakukan sebagai bentuk desakan para karyawan kepada manajemen PT Sampoerna Agro Tbk terkait belum adanya kejelasan pembayaran pesangon pasca akuisisi perusahaan tersebut oleh Posco Internasional.

Para pekerja menilai hak-hak mereka belum diselesaikan sebagaimana mestinya. Aksi berlangsung di depan Kantor PT NSA dengan sarana aksi berupa satu baliho, satu bendera FSB Kamiparho, bendera merah putih, serta satu pengeras suara. Koordinator aksi merupakan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Pengurus Komisariat PK PT NSA, PT TTT, dan PT KPN, pekerja menegaskan bahwa Aksi Damai Jilid II dilakukan untuk mendesak manajemen segera menyelesaikan hak-hak pesangon karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Dengan dilakukan Aksi Damai Jilid II ini, kami sampaikan dalam bentuk tuntutan agar hak-hak pesangon segera diselesaikan. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan dukungan demi kelancaran aksi.

Perwakilan karyawan Renggo Didampingi Ketua FSB Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak, Januarius Jono, menyampaikan hasil keputusan pertemuan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Landak pada Rabu, 10 Desember 2025 akan datang.

Ia menjelaskan bahwa tuntutan yang sebelumnya disampaikan sekitar seribu karyawan tetap belum dijawab oleh pihak perusahaan.

Adapun tuntutan pekerja kepada manajemen PT Sampoerna Agro Tbk meliputi: pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu dengan pembayaran pesangon sesuai aturan, pengangkatan karyawan BHL/PKWT menjadi karyawan tetap PKWTT, pemberian hak yang setara antara pekerja kontrak dan tetap, pembayaran hak karyawan yang telah memasuki masa pensiun, serta perlakuan setara dalam jaminan sosial BPJS tenaga kerja dan kesehatan.

Ringgo menegaskan bahwa dari enam opsi yang diajukan pekerja, tidak satu pun yang mendapat kepastian dalam pertemuan di Disnaker. Akibatnya, karyawan dari tiga perusahaan, PT NSA, PT TTT, dan PT KPN, menyatakan siap melakukan pemutusan akses produksi di seluruh lini perusahaan tanpa batas waktu hingga seluruh tuntutan dipenuhi dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani kedua pihak dan disahkan oleh Disnaker Kabupaten Landak.

Dijelaskan Renggo, pertemuan dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2025 untuk keputusannya, hanya ada  dua opsi :

1. Di PHK dulu perusahaan wajib bayar pesangon, baru masuk masa kerja yang baru.

2. Lanjut dengan masa kerja lama, KHL diangkat KHT, Kompensasi bayar 1 bulan gaji, jaminan sosial BPJS  dipenuhi oleh perusahaan untuk karyawan.

Ia menutup pernyataannya dengan tegas bahwa apabila dua opsi utama tidak dipenuhi, maka karyawan akan melakukan penutupan akses produksi sepenuhnya.

 Pada pertemuan sebelumnya General Manager PT Sampoerna Agro Tbk, Kohler Tampubolon, memberikan tanggapan terkait tuntutan karyawan yaitu :

Poin pertama Pengangkatan KHL menjadi KHT disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Dasar pengangkatan : kinerja persyaratan sesuai UU TK dan perburuhan perusahaan. Diajukan/diproses bertahap 

Poin kedua Apresiasi dan ucapan terimakasih dari pemegang saham lama. Sifatnya pemberian dan sampai kepada level karyawan tetap saja. Dasar hukum/aturan tidak ada pada peraturan ketenaga kerjaan. 

Poin ketiga untuk usia pensiun karyawan KHT keatas sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada. Dan poin keempat Usia pensiun 55 Tahun keatas yang KHL akan diproses dalam waktu dekat. (Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini