SANGGAU, Suaraborneo.id – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, menegaskan bahwa program sertifikat tanah merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat acara Penyerahan Sertifikat Tanah yang digelar di Kantor Bupati Sanggau.Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman. (Foto:tk)
"Sertifikat ini bukan sekadar bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujar Suherman.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan dengan baik di wilayahnya. Program ini dinilai mampu mempercepat proses legalisasi tanah dan mengurangi potensi konflik serta sengketa lahan di masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat ini, saya berharap masyarakat dapat mengelolanya dengan bijaksana, baik untuk usaha produktif maupun kebutuhan lain yang dapat menunjang kualitas hidup," jelasnya.
Suherman juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga aset tanah di tengah maraknya praktik mafia tanah. Ia mengimbau agar masyarakat memasang dan merawat tanda batas tanah sebagai langkah preventif.
"Pemerintah Kabupaten Sanggau akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dalam menjalankan Program Strategis Nasional demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Di akhir sambutannya, Suherman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam menyukseskan program ini. "Terima kasih kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung program ini," tutupnya.
(Tk)