Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau, Sabas. [Foto:as/red] |
“Pada Desember 2024 nanti, kami targetkan semua dana desa di Sekadau sudah cair sepenuhnya,” kata Sabas. Ia menjelaskan bahwa besaran dana desa untuk tahun 2024 ini bervariasi sesuai luas wilayah, jumlah penduduk, dan jarak tempuh desa, meskipun ada porsi pembagian rata.
Sabas juga menginformasikan bahwa anggaran dana desa untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan kepastian anggaran ini, ia mengimbau seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Sekadau segera merencanakan kegiatan desa masing-masing dengan berpedoman pada arahan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
“Para kepala desa harus mengadakan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya untuk membahas penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Dana desa tahun 2025 direncanakan akan diprioritaskan untuk beberapa kebutuhan, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan ketahanan pangan. Selain itu, sebanyak tiga persen dari anggaran desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Sabas memaparkan sejumlah program yang telah dilaksanakan DPMD Sekadau, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp50 miliar lebih pada tahun 2023 yang digunakan untuk pembayaran Siltap dan operasional desa. Tahun lalu juga dilaksanakan program peningkatan kapasitas bagi kepala desa dan perangkat desa melalui bimbingan teknis dan penguatan pemerintahan desa (P3PD), yang didanai oleh pemerintah pusat dan pelatihannya dilakukan secara daring.
"Senin mendatang, ada rencana rapat di Pontianak untuk membahas kelanjutan program ini,” jelasnya.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat akan menggelar workshop terkait perencanaan dan pembangunan desa pada minggu depan, di mana Sabas berharap semua kepala desa dan anggota BPD dapat hadir.
Terkait pembangunan fisik, Sabas menjelaskan bahwa tahun ini tidak ada proyek fisik yang dijalankan oleh DPMD Sekadau. Adapun kantor desa yang telah dibangun masih dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menentukan pola pengelolaan aset tersebut.
“Desa tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan karena kantor desa ini masih menjadi aset pemerintah daerah,” tambahnya.
Dengan pencairan dana desa yang hampir mencapai 100 persen, diharapkan seluruh program dapat berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat desa di Kabupaten Sekadau. [asm]