Kejaksaan negeri Landak Erwin saat menyampaikan materi tentang tindak pidana pemilu (foto Antonius) |
Acara tersebut berlangsung di aula Hotel Hanura Ngabang pada tanggal 11 September 2024 dan dihadiri oleh anggota panwascam dari seluruh Kabupaten Landak.
Dalam kesempatan itu, Erwin menjelaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan kepolisian dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemilu (TPP).
"Setiap laporan yang diterima Bawaslu akan diteruskan kepada pihak kepolisian dalam waktu 1x24 jam, dengan menyertakan informasi penting seperti nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian kejadian," ucapnya.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai perbuatan pidana yang dapat terjadi dalam konteks pemilu, termasuk yang ditujukan kepada setiap orang, kepala daerah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta pejabat negara dan lembaga peradilan.
Selain itu, pelatihan ini juga menyoroti potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh perusahaan pencetak surat suara.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan anggota panwascam dapat lebih siap dan tanggap dalam mendeteksi dan menangani masalah yang mungkin timbul dalam proses pemilihan kepala daerah mendatang.
Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.(Anton).