Keterangan Foto : internet |
Sekadau, Kalbar (Suara Borneo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada hari Selasa, 27 Agustus sampai dengan hari Rabu, 28 Agustus tahun 2024 dengan Nomor 340 /PP.05.2-Pu/6109/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 202. Tempat pendaftaran paslon akan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sekadau Jalan Merdeka Timur KM 9 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sekadau.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakıl Bupati Sekadau Tahun 2024 sebagai berikut :
Redaksi Suaraborneo.id