Berdasarkan Data e-PPGBM, Angka Stunting di Sekadau Turun Menjadi 18,8 Persen

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, saat membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Siklus-2 Kabupaten Sekadau Tahun 202. Foto:ist
Sekadau Kalbar, SB - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Siklus-2 Kabupaten Sekadau Tahun 2023 di
Ruang Serba Guna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Rabu (6/12/23).

Diseminasi Audit Kasus Stunting merupakan salah satu dari 8 kegiatan korvegensi aksi percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Sekadau. Melalui audit kasus Stunting akan didapat informasi terkait penyebab, rekomendasi hasil audit kasus dan bagaimana tindakan penanganan selanjutnya, sehingga kasus serupa tidak muncul lagi dimasa mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Sekadau, Henry Alipius menyebutkan bahwa berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Kabupaten Sekadau mengalami penurunan angka kasus dari 26,4 persen di tahun 2021 hingga per Oktober 2023 sudah berada di angka 18,8 persen dengan tingkat entry data berkisar di angka 60 persen, 

“Harapan kita diakhir Desember 2023 kasus Stunting bisa semakin turun dan kita optimis bisa berada dibawah target nasional,” kata Henry Alpius.

Menyikapi apa yang telah disampaikan oleh Kadis Kesehatan, PP dan KB tentang tingkat capaian penurunan Stunting di Kabupaten Sekadau, Wakil Bupati berikan apresiasi atas pencapaian tersebut. 

Wakil Bupati meminta kepada para Kepala Puskesmas untuk selalu melakukan pengecekan standarisasi peralatan yang digunakan pelayanan Posyandu. Tak hanya itu, terhadap petugas yang melakukan pelayanan Posyandu pun perlu untuk dievaluasi kecakapan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam pemahaman penggunaan alat pendukung kerja seperti timbangan berat badan dan alat ukur tinggi badan.

Terhadap Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang ada di setiap Desa, Wabup juga meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerjanya.

“TPK adalah tonggak utama percepatan penurunan Stunting, untuk itu bagi petugas yang tidak aktif dalam pelaksanaan tugas dan pelaporannya, harus diganti tahun 2024,” tegas Wabup.

Wabub juga berharap agar komunikasi dan koordinasi antara seluruh pihak terkait dengan penanganan Stunting yang ada di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa dapat berjalan beriringan sehingga program yang dicanangkan bisa berjalan lebih optimal dan segera mencapai tujuan yang diharapkan.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut, Pejabat yang mewakili Kemenag, Tim Pakar Audit Kasus Stunting, Satgas Stunting, Koordinator Penyuluh KB, Perwakilan Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa Lokus Stunting, Anggota TP-PKK Kabupaten dan Kecamatan, Organisasi Profesi, LSM dan tamu undangan lainnya.

Prokopim_Setda2023/as.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini