KPU Landak Sosialisasi Penetapan Lokasi pemasangan APK Pemilu 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama peserta sosialisasi KPU, OPD dan pengurus partai politik (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - KPU Landak sosialisasi keputusan KPU kabupaten Landak nomor 239 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2024 di wilayah kabupaten Landak 

Kegiatan dilaksanakan di aula KPU Landak, pada tanggal 23 November 2023, yang dihadiri oleh PJ Bupati Landak dan Forkopimda kepala OPD, Bawaslu kabupaten Landak dan pengurus partai politik di kabupaten Landak.

Acara dibuka oleh ketua KPU kabupaten Landak Lisanto, dan sambutan dari PJ Bupati Landak yang diwakili oleh kepala Badan Kesbangpol Landak Samsul Bahri.

Pada sosialisasi ini dijelaskan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh ketua KPU kabupaten Landak Lisanto.

 Lokasi pemasangan sudah di tentukan dan disepakati bersama mulai dari dusun, desa, di kecamatan dan di kabupaten. Dalam acara sosialisasi juga dilakukan diskusi dan tanya jawab agar semua jelas dan memahami tentang tempat pemasangan APK.

PJ Bupati Landak yang diwakili oleh kepala Badan Kesbangpol Landak Samsul Bahri menjelaskan tentang masa kampanye pemilu tahun 2024 resmi akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 Ini.

Beberapa hari jelang memasuki pelaksanaan kampanye pemilu 2024 itu, KPU Landak untuk menentukan lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU.

" Kami meminta jajarannya di KPU kabupaten Landak untuk fokus juga di tahapan kampanye, meski di tengah masa kampanye itu dihadapkan dengan persiapan distribusi kelengkapan logistik Pemilu yang mulai berdatangan," pinta PJ Bupati Landak yang disampaikan oleh Samsul Bahri.

 Pj Bupati Landak meminta agar kampaye pemilu 2024 suasananya yang sejuk dan kondusif,” meminta KPU kabupaten Landak melakukan mapping lokasi-lokasi alat peraga kampanye di kabupaten Landak akan dipasang. 

" Hal itu penting supaya pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi," pesan Samsul Bahri 

Berbagai konsekuensi atau sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh baik penyelenggara maupun peserta pemilu dalam masa tahapan kampanye tersebut. Mulai dari teguran, peringatan, hingga dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu dan juga sanksi pidana. 

"Apabila tidak mau kena sanksi, maka jangan melanggar, sebenarnya sesederhana itu, termasuk soal kampanye, pemasangan APK sudah diatur jelas kapan boleh dimulai, dan bentuk kampanye lain, sudah diatur di PKPU dan undang-undang,” dasar kegiatan ini serta beberapa hal yang perlu kita fahami di atur di dalam peraturan KPU 20 tahun 2023 ," kata Samsul Bahri. (Anton)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini