Sekadau Kalbar, SB - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Abun Tono, mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Abun Tono dalam wawancara dengan wartawan di ruang fraksinya pada Selasa (31/10/2023).Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Abun Tono. [Foto:as]
“Kepada para caleg yang akan bertarung di Pileg 2024, terutama yang dulunya berlatarbelakang sebagai Kades, untuk tidak menggunakan fasilitas Negara yang melekat pada dirinya semasa menjabat sebagai Kades,” tegasnya.
Abun Tono menekankan pentingnya kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan, khususnya terkait penggunaan fasilitas negara. Ia menyoroti bahwa setelah mengundurkan diri sebagai Kades, seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut harus segera dikembalikan.
"Ini juga demi kenyamanan, kelancaran, dan kondusifitas supaya hal ini tidak menimbulkan pertanyaan dan juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para rekan yang berlatarbelakang sebagai Kades dulunya," tambahnya.
Abun Tono juga mengimbau kepada aparat sipil seperti TNI-POLRI dan ASN agar bersikap netral selama proses pemilu. Ia menekankan pentingnya peran mereka dalam menjaga keamanan dan kondusifitas selama pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.
Dengan peringatannya ini, Abun Tono berharap agar proses demokrasi di Kabupaten Sekadau dapat berlangsung dengan baik, adil, dan tanpa pelanggaran sehingga dapat menciptakan lingkungan politik yang sehat dan demokratis. [red]
Abun Tono Ingatkan Caleg yang Berlatarbelakang Kades untuk Kembalikan Fasilitas Negara