-->

Kunker Kejati Kalbar ke Sekadau, ini Katanya

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kunjungan Kerja (Kunker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf ke Kabupaten Sekadau. Foto : dn
SEKADAU, SB - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati Sekadau, Rabu, (13/9/2023).

Kunjungan kerja Kejati Kalbar ini dengan tema: "Sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah".

Kedatangan rombongan Kejati Kalbar disambut oleh Bupati Sekadau, Forkopimda, para Asisten dan Kepala SKPD di lungkungan Pemda Sekadau. Selain itu juga disambut dengan prosesi tarian tradisional dan pengalungan syal oelh Bupati Sekadau, Aron.

Sambutan Bupati Sekadau, Aron, mengatakan bahwa Kabupaten Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, pada tanggal 18 Desember yang bulan Desember tahun 2023 ini genap 20 tahun.

Bupati mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja Kejati kalbar, Muhammad Yusuf,  ke Kabupaten Sekadau.

"Kunjungan kerja Kejati pada hari ini dapat memberikan arahan, masukan serta saran kepada kami pemerintah daerah," ungkapnya.

"Dari sisi hukum kita agak lemah, jadi mohon penguatan," pintanya kepada Kejati.

Bupati Sekadau menceritakan bahwa pada tahun 2021-2022 ada gugatan terkait perdata rumah sakit di Desa Seberang Kapuas, kecamatan Sekadau Hilir. Namun lanjut dia, pemerintah kabupaten Sekadau menang di persidangan.

"Terkait MoU memang harus kita jalin kedepannya. Kita mohon bimbingan dan arahan dari Bapak Kejati," tuturnya.

"Terkait sosialisasi hukum dan pengamanan proyek juga momentum yang sangat penting bagi kita semua terutama bagi para kepala SKPD dan para camat se-Kabupaten Sekadau guna membangun Kabupaten Sekadau bebas dari Tipikor," tutup Bupati Aron.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa sosialisasi dan kunjungan kerja yang dilakukannya menyikapi visi Presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024.

"Sebelum di Kalbar, saya sudah pernah bertugas di Papua. Saya juga pernah ditugaskan di Kejati Aceh. Sehingga kita juga menyadari setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri," kata Kejati sebelum lebih jauh menyampaikan pemaparannya.

"Kita sampaikan materi terkait arah kebijakan jaksa agung tentang peran kejaksaan mendukung pembangunan.

"Penegasan dari Jaksa agung RI, bahwa kejaksaan tidak bermain-main dalam melaksanakan penuntutan tanpa memperhatikan rasa keadilan," teganya.

Tentang struktur kejaksaan agung RI serta tugas dan kewenangan kejaksaan lanjut dia, Kejaksaan sendiri terdiri dari 3 bidang, yakni Pidana (umum dan khusus), Perdata dan tata usaha negara serta keamanan dan ketertiban umum/intelejen. 

"Arahan pada sosialisasi hari ini fokus yang ke 2," jelas Kejati.

Terakhir, Kejati Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Sekadau karena telah menang gugatan atas Perdata Rumah Sakit di Seberang Kapuas pada tahun 2022-2023.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendy,
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Dandim 1204/SGU, Letkol. Inf. Putra Andika Trihatmoko, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, SIK, Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kepala Pengadilan Sanggau, Haklainul Dunggio, Direktur RSUD  Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon, Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Camat se-Kabupaten Sekadau dan undangan lainnya. (dn/am)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini