-->

PA Fraksi Hanura Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Juru bicara Fraksi Partai Hanura, Liri Muri saat menyampaikan Pendapat Akhir fraksinya pada Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Foto:nv
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-10 masa sidang Ke-1 dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (28/11/2022). 

Rapat dipimipin oleh, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy dan didampingi Wakil Ketua I dan II, Handi dan Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 26 anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Nurhadi, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Asisten III, Para Kepala SKPD dan Tamu undangan Lainnya. 

Masing-masing fraksi DPRD yang terdiri dari 8 fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Hanura, fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, fraksi Persatuan, fraksi Nasdem, fraksi PAN dan fraksi Golkar. Dari 8 fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Hanura, Liri Muri saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi mengatakan, Fraksi Partai Hanura memberikan beberapa catatan penting dan masukan sebagai berikut:

1. Terdapat alokasi belanja yang tidak wajar, tidak rasional dan tidak memperhatikan asas efisiensi serta cenderung mengikuti pola tahun anggaran sebelumnya (sebagai contoh alokasi anggaran Paskibraka Rp 1.479.630,00 dan tahun anggaran. 2022 Rp 8.028.800 belanja perjalanan dinas yang meningkat dari tahun anggaran 2022, alokasi belanja modal komputer yang berulang-ulang dalam jumlah yang cukup siginifikan : tahun anggaran 2022 Rp 3,7 milyar dan tahun anggaran. 2023 Rp 982 juta, demikian juga dengan alokasi belanja hibah).

2. Bahwa Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 belum menggambarkan adanya upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah termasuk didalamnya mengenai pengelolaan belanja daerah dari sisi perbaikan kualitas penganggaran secara lebih tepat dan akuntabel. Hal ini akan berpotensi pada tahun anggaran 2023 realisasi belanja daerah akan masih mengalami perlambatan seperti yang terjadi saat ini serta belum mencerminkan adanya konsistensi dan penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja melalui antara lain penghematan belanja barang dan jasa pada jenis belanja tertentu, penguatan belanja modal serta program dan prioritas yang dapat meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat, program dan prioritas yang diarahkan untuk menghasilkan output/outcome yang berkualitas, memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian serta dapat mendorong kondisi ke arah yang lebih baik.

3. pengelolaan pinjaman daerah oleh Pemerintah Daerah tidak dilakukan secara cermat dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko pelaksanaan pekerjaan (kualitas dan gagal pelaksanaan), risiko anggaran dan lain-lain. Pemerintahan Daerah dalam hal ini SKPD terkait hanya memberikan penjelasan tanpa disertai data dan dokumen lainnya, lebih kepada konsep narasi. Pemerintah daerah juga belum mempunyai manajemen risiko yang memadai dalam pengelolaan pinjaman serta tidak menyelenggarakan publikasi secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011.

4. Dana DAU ( Dana Alokasi Umum) sebesar Rp 482,59 Milyar dan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp 44,71 milyar belum ditentukan penggunaannya, oleh sebab itu Fraksi Hanura meminta harus dibicarakan kembali dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau.

5. Fraksi Hanura juga meminta Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali anggaran wisata/perjalanan rohani untuk dialihkan ke anggaran yang dirasakan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat banyak terutama infrastruktur jalan dan jembatan atau rumah rumah ibadah yang perlu bantuan dari APBD 2023, mengingat beban dan kondisi APBD kita yang cenderung menurun bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2022.

6. Terhadap berbagai hal yang disampaikan diatas, fraksi Hanura menyetujui, tetapi menolak sebagian rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023. Untuk selanjutnya, meminta kepada kepala daerah mengevaluasi kembali rancangan dimaksud dan mengevaluasi kinerja tim anggaran Pemerintah Daerah, dan selanjutnya meminta kepada badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau untuk membahas kembali secara cermat dan komprehensif perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan bersamaan dengan pembahasan dan penyempurnaan dari hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Barat. (Nv).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini