-->

DPRD Sanggau akan Bahas 11 Raperda

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau. Foto:bry
Sanggau Kalbar, suaraborneo.id - Rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022-2023 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau tahun 2023. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Timotius Yance dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka, 21 Anggota DPRD dari 40 Anggota DPRD Sanggau, para Staf Ahli Bupati, Asisten Bupati, Pimpinan OPD Sanggau, Ketua GOW Kusbariah Ontot beserta perwakilan Ormas dan Staf Ahli Pimpinan dan Staf Ahli Komisi DPRD Sanggau, Selasa, (18/10/2022).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Edy Emilianus Kusnadi dalam laporannya menyampaikan ada 11 Raperda yang sudah ditetapkan dan akan dibahas tahun 2023. Raperda tersebut adalah pertama, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Kedua, Raperda tentang perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2023. Ketiga, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024. Keempat, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Lima, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2014 tentangan rancangan tata ruang daerah tahun 2014-2034. Keenam, Raperda tentang pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Ketujuh, Raperda tentang ketertiban umum. Kedelapan, Raperda tentang pemberdayaan UMKM. Kesembilan, Raperda tentang pelibatan keluarga dalam pengelolaan pendidikan. Kesepuluh, Raperda tentang arsitektur berciri khas budaya Sanggau pada bangunan gedung. Kesebelas, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh di Kabupaten Sanggau.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance ditemui usai memimpin sidang paripurna menyampaikan bahwa ke sebelas Raperda telah ditetapkan dan akan dibahas Bapemperda bersama eksekutif. 

"Kalau tidak ada masalah yang urgen atau sangat penting maka sudah bisa dipastikan bahwa ke sebelas Raperda itulah yang nantinya akan dibahas bersama ensekutif. 

Yance mengungkapkan bahwa jika dalam perjalakan nanti ada Raperda lain yang lebih urgen dan sifatnya mendesak, Raperda tersebut bisa saja dimasukan kedalam pembahasan.

"Ada Raperda yang bisa dimasukan diluar yang ada ini, tapi kita lihat dulu tingkat urgensinya seperti apa. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir kalau ada hal-hal yang sifatnya penting bisa dimasukan dalam pembahasan di luar dari yang sudah ditetapkan ini," pungkasnya. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini