-->

Di Janjikan Pekerjaan, ML Diduga Cabuli Seorang Gadis di Penginapan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Terduga pelaku. Foto:ist
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polisi Resort (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang dilakukan oleh ML di salah satu Penginapan yang ada di Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman. 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono mengatakan, kejadian tersebut bermula dari modul tersangka (ML)  menawarkan pekerjaan kepada korban di salah satu Yayasan yang ada di Pontianak.

"Kejadian pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib di penginapan Ketapang Jaya Jalan Nanga Taman - Mahap Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau," jelas Kasat Reskrim. 

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib ML datang ke rumah orang tua korban untuk menawarkan pekerjaan di salah satu yayasan yang ada di Pontianak. Atas tawaran pelaku, korban menyetujui, kemudian pelaku bertemu dengan kedua orang tua korban untuk meminta izin ke pada orang tua korban untuk membawa korban pergi ke Pontianak. 

Selanjutnya di perjalanan sekitar jam 16.00 Wib pelaku dan korban behenti singah di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Nanga Taman. Kemudian pelaku membawa korban ke dalam penginapan dan memasukan korban ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat. 

"Selanjutnya pelaku meyuruh korban untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Selanjutnya pelaku bilang "kamu malu ngak sama saya, malu gimana, masa  kamu tidak paham, kemudian korban di suruh membuka pakaian, untuk di tes di Pontianak apakah korban hamil atau tidak," jelas Kasat Reskrim. 

"Pelapor ragu, namun menyetujui untuk diperiksa," jelasnya lagi. 

Kemudaian pelaku melakukan hal yang tidak sewajarnya kepada pelaku, kemudian pelaku meminta kepada korban agar bisa bersetubuh dengan pelaku dengan menjanjikan bayaran. 

"Namun si korban menolaknya. Setelah selesai, pelaku dan korban di ajak untuk makan, setelah selesai makan keduanya kembali ke penginapan, kemudian setelah sampai di penginapan terlapor tidur, dan  korban menghubungi cowoknya sekitar jam 02.00 Wib minta dijemput di penginapan tersebut. Sekira jam 03.00 Wib cowok korban sampai di penginapan, kemudian membawa si korban keluar dari penginapan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk di tindak lanjuti," beber Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim mengatakan, 1 (satu) stel pakaian wanita sebagai barang bukti (BB) dalam kasus pencabulan ini. 

Ataa kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

Sumber: Polres Skd

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini