-->

Ahli Waris Segel SD Negeri 41 Pontianak Utara, ini Jawaban Wali Kota

Editor: Redaksi
Sebarkan:

SD Negeri 41 Pontianak Utara yang terdapat di Gang Swasembada II, Jalan Gusti Situt Mahmud, kelurahan Siantan Hulu yang di segel Ahli Waris. Foto:ist
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Ahli Waris Pemilik Lahan menyegel gedung SD Negeri 41 Pontianak Utara yang terdapat di Gang Swasembada II, Jalan Gusti Situt Mahmud, kelurahan Siantan Hulu, kecamatan Pontianak Utara, Senin (19/09/2022).

Kuasa hukum ahli waris, Arief Eko Paragawan, mengatakan, penyegelan sekolah diatas lahan seluas 1.200 meter lebih ini merupakan yang keduakalinya dilakukan. 

Ia menjelaskan, persoalan ini sudah terjadi sejak tahun 1976 dimana pemerintah Kota Pontianak tidak pernah ganti rugi lahan. Atas dasar itu sehingga ahli waris pemilik lahan melakukan penyegelan.

“Jadi hingga hari ini belum ada ganti rugi dari Pemkot,” jelasnya.

Terhadap persoalan itu pihak ahli waris sudah melakukan gugatan sejak tahun 2020 lalu, mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung. Adapun gugatan tersebut, kata Arief, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris,” ujarnya.

Arief menegaskan, segel akan dibuka sampai ada jawaban dan tindaklanjut ganti rugi dari Pemerintah Kota Pontinaak kepada ahli waris.

Sementara itu, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan, jika pun sudah incracht putusan Mahkamah Agung, tidak boleh semena-mena melakukan penyegelan lantaran eksekusi harus melewati pengadilan. Atas penyegelan itu pihaknya akan membuat laporan polisi.

“Ini kita laporkan ke polisi, karena sudah mengganggu ketertiban fasilitas publik,” kata Edi Kamtono kepada wartawan.

Sementara untuk proses belajar mengajar di SD Negeri 41 Pontianak Utara saat ini, kata Edi akan dialihkan ke sistem daring atau online. Ia memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengambil langkah membuka penyegelan tersebut.

“Justru itu sudah masuk aset Pemkot, kita akan segerakan membuka segelnya,” pungkasnya. (TN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini