-->

Loka POM Sanggau Sita 3.991 Kosmetik Ilegal

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Konferensi pers Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sanggau 
Sanggau Kalbar, suaraborneo.id - Sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2022, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sanggau menyita 3.991 kemasan kosmetik ilegal dalam penertiban di Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Kepala Loka POM Sanggau, Erik Budianto saat melakukan konfrensi press, Rabu, 3 Agustus 2022 mengatakan, seluruh produk kosmetik itu dimusnahkan di lokasi penertiban karena tidak memiliki ijin edar, kadaluarsa, rusak dan mengandung bahan berbahaya.

"Jadi yang memusnahkan itu si pemiliknya sendiri, sebagai bentuk dia mengakui kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas kami (Loka POM), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP yang terlibat dalam penertiban itu," ungkap Erik.

Erik menyebut, ribuan kosmetik dari 119 item/merk yang disita dari sembilan lokasi di dua kabupaten tersebut nilainya mencapai Rp105.665.000.

Terhadap pemilik dan pedagang, Erik menambahkan, dilakukan pembinaan dengan peringatan agar tidak menerima atau menjual produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"Penertiban ini adalah upaya kami mengawal keamanan kosmetik untuk melindungi kesehatan masyarakat. Masyarakat kami imbau agar teliti ketika membeli produk-produk di pasaran, pastikan produknya dalam kemasan yang baik, memiliki ijin edar dan perhatikan waktu kadaluarsanya," tutup Erik. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini