-->

Lahan Masyarakat Masuk HGU, Zainal Harapkan Solusi Pemerintah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Zainal. 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Terkait adanya statmen oleh pemberitaan tidak biasanya mengenai sertifikat lahan kebun mandiri milik masarakat di Desa setawar, yang dilontarkan oleh Zainal masyarakat setempat beberapa waktu lalu. kini permasalahan masih dalam proses untuk mencari solusi.

Zainal mengatakan bahwa ia mengetahui lahannya masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan setelah ada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau. 

"Pada dasarnya antara masyakat dengan perusahaan PT. Agro Andalan (DSN Gorup) tidak ada permasalahan," kata Zainal saat di Karlifikasi oleh Awak Media. Rabu (1/6/2022) 

"Namun demikian, dikarenakan lahan imklap diluar lahan plasma yang diserahkan masarakat kepada perusahaan masuk dalam HGU menjadi kendala masarakat untuk memiliki legalitas secara hukum melalui SHM di lahan pribadi," tambahnya

Zainal juga mengatakan seperti yang diketahui lahan pribadi masarakat berada tidak jauh dari lahan perkebunan inti dan plasma PT.Agro Andalan di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

"Kami  tidak ada niat memojokan perusahaan terkait HGU perusahaan di kebun mandiri masarakat, tapi kami  bicara mengenai fakta, perusahan juga sudah mengklarifikasi  bahwa mereka keberatan juga untuk meng-HGUkan lahan di lahan imklap karna menangung pajak yang tidak ada memberikan kontribusi untuk perusahaan," beber Zainal 

Terkait permasalahan ini, Zainal menyatakan Pemerintah turut andil dalam memberikan dan mengeluarkan izin HGU.

"Perusahaan menyatakan sangat setuju HGU dilahan ingklap dikeluarkan," sambung Zainal.

Zainal berharap  kepada Pemerintah untuk dapat mengundang perusahan guna mencari solusi bersama dalam penyelesaian persoalan ini.

" Selain memikirkan perusahaan diharapkan juga agar Pemerintah memikirkan masyarakat." pungkasnya. (Rilis).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini