Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus (Foto/Ist) |
Dalam Konfrensi pers yang dipimpin oleh Bendahara Umum DPD PDI Perjuangan Kalbar, Sujiwo ini, PDI Perjuangan Kalbar melayangkan somasi terkait ucapan Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang menyebut bahwa aksi pencegatan oleh warga Kayong Utara di ruas jalan provinsi Siduk – Sukadana kabupaten Kayong Utara terhadap rombongan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar, Lasarus, adalah setingan.
Kendati telah memberi maaf atas pernyataan Sutarmidji tersebut, PDI Perjuangan tetap melayangkan somasi kepada Bang Midji, agar kedepan hal serupa tidak terulang lagi, baik kepada PDIP, partai politik maupun pihak lain.
“Ketua DPD dan Gubenur Kalbar sudah melakukan komunikasi dan diketahui juga keduanya saling memaafkan. Meski demikian saya berharap kedepanya tidak akan terulang kembali hal seperti ini pada PDI Perjuangan atau partai dan elemen lain,” kata Sujiwo.
Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kalbar, Glorio Sanen,mengatakan, pihaknya akan melakukan somasi hukum. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Sutarmidji sangat merugikan nama PDI Perjuangan karena melanggar kehormatan dan mencemarkan nama baik partai.
Ia meminta kepada sutarmidji, agar melakukan permintaan maaf secara resmi melalui media online, cetak dan elektronik paling lambat tujuh hari setelah somasi ini dilakukan.
“Atas dasar itu kami menyampaikan pada Gubernur Kalbar agar melakukan permintaan maaf di media cetak selambat-lambatnya tujuh hari sejak somasi dilakukan. Yang kedua Gubernur Kalbar tidak lagi memberi keterangan tanpa dasar atau data jelas sehingga yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” pinta Sanen.
Glorio sanen menegaskan, jika Sutarmidji tidak bisa memenuhi tuntutan sebagaimana yang telah diuraikan dalam somasi, maka Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Kalbar akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan.
“Hari ini akan kami kirim langsung ke beliau (Sutarmidji) dan yang mensomasi ini adalah BBHAR PDI Perjuangan Kalbar. Apabila Bapak Sutarmidji tidak melaksanakan tuntutan sebagaimana yang telah kami uraikan diatas dalam jangka waktu sebagaimana yang kami uraikan diatas, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (TN)