-->

JV, Salah Satu Karyawan Showroom Mobil Diduga Perkosa Mahasiswi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

JV. Terduga pelaku pemerkosaan Mahasiswi di Kubu Raya, Pontianak. (Foto:humas). 
Pontianak, Suaraborneo.id-Seorang Mahasiswi di Pontianak inisial ISN (20), menjadi korban bejad karyawan salah satu Showroom Mobil di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial JV (31 tahun), warga Kelurahan Sui Jawi, Kecamatan Pontianak Kota itu diamankan oleh jajaran personel Jatanras Polresta Pontianak, pada Jumat (13/05/2022) sore.

JV ditangkap karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial ISN (20 tahun), asal Sengah Temila Kabupaten Landak Kalbar.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB.

“Pemerkosaan ini terjadi berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di sebuah rumah makan tempat korban bekerja. Pelaku berhasil membawa keluar korban dari rumah kostnya dikawasan Sungai Raya Dalam, setelah sebelumnya saat perkenalan awal sempat ditolak oleh korban, yang berjarak selama satu minggu,” jelas Kompol Indra. Sabtu (14/5/2022) kemarin malam.

Untuk mengelabui korban, lanjut Indra pelaku beralasan akan mengambil bajunya yang ketinggalan di salah satu penginapan  di Jalan Sepakat 2 Pontianak, dan mengajak korban untuk masuk.

“Saat di kamar itulah, pelaku menjalankan aksinya mengajak pelapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban yang sempat menolak akhirnya pasrah karena takut dengan ancaman pelaku,” jelas papar Kompol Indra.

Usai melampiaskan Hasrat bejadnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban, dan korban yang tidak terima dengan perlakukan ini melaporkan ke Polresta Pontianak.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan,” ujar Kompol Indra.

Pelaku, tambah Kompol Indra, berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB, ditempat kerjanya di salah satu showroom mobil di  Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti pakaian dalam milik korban yang masih terdapat bercak darah, sudah diamankan di Mapolresta Pontianak dan pelaku  terancam dijerat pasal 285 KUHP terkait Tindak Pidana Pemerkosaan,” tutup Kompol Indra.(eka)

Sumber : Humas Polresta Pontianak

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini