-->

Tiga DAD Rumuskan Kesepakatan Jaga Investasi Perkebunan

Editor: Antonius
Sebarkan:
Acara ritual adat tiga DAD pada merumuskan kesepakatan

LANDAK, suaraborneo.id - Tiga Dewan Adat Dayak (DAD) yang terdiri dari DAD kecamatan Sengah Temila, kecamatan Mandor dan kecamatan Sebangki, membuat rumusan kesepakatan bersama untuk menjaga investasi perkebunan di wilayahnya beberapa waktu lalu.

Turut hadir juga dalam acara, Camat Sengah Temila, Kapolsek Sengah Temila, Koramil Sengah Temila, Muspika Kecamatan Sebangki, Para Timanggong Binua, Para Pasirah Adat dan Tokoh-tokoh Masyarakat setempat.

Ketua DAD kecamatan Sengah Temila Albinus Indarto menjelaskan, kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit secara tak langsung berpotensi memunculkan perilaku negatif seperti maraknya pencurian TBS Sawit.

Hal ini menjadi perhatian para stakeholder yang berada di seputaran perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tak terkecuali para Tokoh-tokoh Pemangku Adat.

Dengan demikian tiga DAD yang ada berkumpul untuk melakukan musyawarah dan bersepakat merumuskan "Adat Curi dan Denda"

"Besar harapan kami dengan diberlakukannya Adat Curi dan Denda ini dapat meminimalisir pencurian TBS Sawit  dan menjaga saudara-saudara kami agar tidak terjerumus dalam perilaku negatif," jelas Albinus. 

Pria yang lebih akrab dipanggil Beben ini juga menambahkan betapa pentingnya untuk kita saling menjaga investasi khususnya di bidang perkebunan karena otomatis perusahaan akan berkembang secara beriringan dengan perkembangan masyarakat sekitarnya.

"Produk ini sebenarnya sudah sangat ditunggu, tidak hanya bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tetapi juga orang-perorangan yang memiliki usaha kebun sawit," tutur Beben.

Dikatakannya, sebelum memberlakukan kesepakatan tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan Ritual Adat Siam Pahar Timanggong sebagai dasar atau pondasi pemberlakuan kesepakatan tersebut. 

" Pada acara tersebut, kami meminta kepada Manajemen PT. Gemilang Sawit Kencana (GSK) sebagai lokasi tempat pelaksanaan Ritual Adat Siam Pahar Timanggong, "kata Beben.

Sementara itu dari Group Manager PT GSK, Lamhot Simanullang mengucapkan terima kasih sebagai tuan rumah atas undangan dari Ketua DAD dari tiga kecamatan, juga dukungan dari Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil serta semua pihak demi peningkatan  keamanan perusahaan sebagai salah satu investor di Kabupaten Landak.

Lamhot juga mengapresiasi langkah tiga DAD Kecamatan ini dalam merumuskan kesepakatan dengan harapan berdampak pada kemajuan daerah Kabupaten Landak baik dari sisi ekonomi masyarakat maupun pendapatan daerah. 

"Semoga saja ini bisa menjadi penegasan dalam hal kebiasaan oknum masyarakat (Karyawan atau Non Karyawan) yang selama ini biasa mengambil barang yang bukan haknya sebut TBS Sawit agar  tidak melakukan lagi dengan adanya denda adat," harap Lamhot.

Secara terpisah, Asisten Humas PT GSK, Ernestus Benny yang ditemui di ruang kerjanya Jumat, 1 April 2022, menyampaikan setelah dilakukan Ritual Adat pihaknya langsung mensosialisasikan kesepakatan tersebut.

"Sosialisasi kami mulai dari Karyawan di Afdeling kemudian dilanjutkan di Dusun-dusun dengan memasang baliho isi kesepakatan serta menempel pamplet terkait bunyi kesepakatan tersebut dilokasi-lokasi yang dianggap strategis," kata Benny. (Anton/ Fery).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini