Bengkayang Kalbar, Suaraborneo.id-SPBU 64.791.11 Teluk Banjar, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang,tidak melayani pembelian BBM jenis Pertalite yang menggunakan jerigen. Hamdi, Nelayan Pesisir Karimunting
Sangat miris nya. Nelayan Pesisir Karimunting, Hamdi mengatakan,saat dirinya mebeli BBM jenis Pertalite ditolak oleh salah seorang karyawan SPBU.
Herannya saya,mau beli BBM jenis Pertalite ditolak. Seharusnya mereka melihat saya beli ini untuk keperluan apa.
"Saya beli BBM bukan untuk saya jual tapi untuk saya melaut,"kata Hamdi kepada wartawan, Minggu (03/4/2022) di Warkop Jasika Sungai Soga Karimunting.
"Coba kalian melihat dan pikir yang waras", bagai mana bisa melaut kalau membeli BBM tidak dibolehkan pakai jerigen," kata Hamdi dengan nada kesal.
"Pada dasarnya,kalau kita mengikuti peraturan sangat benar kalau membeli BBM di SPBU tidak diizinkan menggunakan jerigen," akunya
Semestinya lanjut dia, pihak manajemen SPBU 64.791.11 melihat dulu,apakah pembeli BBM itu untuk dijual kembali atau ada keperluan khusus untuk lain seperti, keperluan nelayan.
Hal ini disikapi Sekretaris Komis II DPRD Kabupaten Bengkayang, Farman meminta manajemen SPBU 64.791.11 Teluk Banjar meninjau kembali peraturan melarang Nelayang Pesisir membeli BBM jenis Partalite menggunakan jerigen.
"Coba manajemen SPBU melihat secara akal, apakah nelayan tersebut membeli BBM untuk dijual atau untuk melaut," tegasnya saat dihubungi via akun WhatsAppnya. Minggu (3/4/2022).
"Aturan SPBU tetap kita patuhi namun, diperlakukan adil dan bijak menjalankan peraturan tersebut," tambahnya
Sejauh ini menurut Farman , SPBU Teluk Banjar diduga main mata dengan Mafia BBM.
"Kami dari Komisi II akan melakukan monitoring disetiap manajemen SPBU terkait kebijakan penyaluran BBM," pungkas Legislator Partai Parindo ini.
Reporter :Rinto Andreas/Ali