-->

Awal Tahun 2022 Polres Sekadau Sudah Tangani 2 Kasus Curanmor

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Anuar Syarifuddin 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Memasuki awal tahun 2022 pada bulan Januari Polres Sekadau sudah menandatangani 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Sekadau, Anuar Syarifuddin saat diwawancarai Suaraborneo.id di ruang kerjanya. Rabu (2/2/2022). 


"Ada 2 laporan polisi terkait kasus Curanmor yakni pada tanggal 12 Januari 2022 kejadian jam 06:45 WIB pagi dengan TKP di Jalan Pelajar Sungai Ringin dan tanggal 26 Januari 2022 yakni jam 13.00 WIB, TKP jalan Merdeka Timur Desa mungguk, pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksinya serta saat ini proses penangan perkara sedang memasuki tahap proses sidik dan pelaku sudah diamankan di Polres Sekadau pelaku berinisial L alias M," jelasnya Kasat Reskrim. 


Dalam kesempatan itu juga Anuar Syarifuddin menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sekadau agar selalu waspada terhadap tindak pidana Curanmor. 


"Untuk mencegah terjadinya tindak pidana Curanmor atau mencegah kita menjadi korban tindak pidana Curanmor kita harus selalu menyediakan atau menggunakan kunci ganda pada saat memarkirkan kendaraan, parkirlah kendaraan ditempat yang aman dan terpantau," himbaunya


"Apabila menjadi tindak pidana Curanmor agar sesegera mungkin membuat laporan di Polres Sekadau agar segera kita tindak lanjuti," pungkasnya. (Novi).


Editor : Asmuni 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini