Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sekadau, H. Suhardi, S.Sos,.M.M |
Suhardi juga mengatakan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sekadau belum mempunyai Kantor yang memadai dan belum ada Depot untuk penyimpanan arsip-arsip penting milik daerah.
Ditambahkanya, arsip-arsip penting seperti arsip pemekaran Kabupaten Sekadau harus disimpan secara khusus di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
"Kami punya kendala yaitu belum ada Depot untuk menyimpan arsip sehingga arsip di SKPD kelihatan banyak dan menumpuk, hal itu dikarenakan kita belum bisa mengakomodir arsip tersebut untuk di simpan di suatu tempat sesuai dengan Undang-Undang bahwa arsip itu harus disimpan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah," ujarnya
"Target kita tahun 2022 ini Dinas kearsipan bisa mengakomodir arsip-arsip yang ada di setiap SKPD termasuk juga yang di Kecamatan dan Perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau," tambahnya
Suhardi juga berharap kedepannya nanti tetap melakukan pembinaan di setiap SKPD dan perlunya diadakan pelatihan dengan mengundang tenaga ahli dari luar. Sehingga arsip-arsip yang dianggap penting dapat disimpan dengan baik dan disiapkan tempat khusus untuk menyimpan arsip-arsip. Apabila terjadi sesuatu dan lain hal, kebakaran misalnya, arsip-arsip itu bisa selamat.
"Kita Perlu semacam soft copy arsip di setiap Dinas yang menyimpan arsip-arsip dan yang asli nanti kita simpan di Dinas Kearsipan," jelasnya
"Kami mengupayakan mudah mudahan di tahun 2022 ini kita bisa menyiapkan tempat khusus tersebut karena ini memang merupakan target kita untuk memantapkannya supaya arsip-arsip kita ini terjaga dengan baik karena arsip ini mengandung nilai-nilai sejarah," pungkasnya. (Novi).
Editor : Asmuni