-->

Ajak Warga Cegah Karhutla

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:



LANDAK, suaraborneo.id
- Polsek Mandor Polres Landak terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan dalam pencegahan terjadi Karhutla. 

Himbauan ini dilakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak Aipda Muhadi, pada Kamis (2/12/2021) siang. 

Di desa Pongok kecamatan Mandor, Aipda Muhadi memberikan himbauan kepada salah satu warga Sucipto, tentang dampak jika terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

" Kami mensosialisasikan dan menyampaikan imbauan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, " ucap Muhadi. 

Selain itu tambah Muhadi, juga menjelaskan tentang para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara. 

" Maka dalam hal ini, perlu diketahui oleh masyarakat jangan sampai terjerat kasus hukum, " pesan Muhadi. (Adi / Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini