-->

Masyarakat Sekadau Hulu Buat 4 Point Kesepakatan Terkait PETI

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Forkopimcam dan anggota DPRD dapil 2

Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Perwakilan masyarakat di kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan anggota DPRD Daerah Pemilihan II Sekadau, di gedung pertemuan umum (GPU) kantor Camat Sekadau Hulu, Rabu (11/8/2021).


Pertemuan itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terkait pencemaran sungai Sekadau yang diduga akibat limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perhuluan sungai Sekadau.


Dalam pertemuan ini disepakati 4 (empat) point yakni;


1. Pencemaran Sungai Sekadau yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) segera dihentikan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.


2. Bupati Sekadau segera membuat himbauan secara tertulis larangan terhadap aktivitas PETI yang menyebabkan pencematan Sungai Sekadau.


3. Aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum baik secara Prepentif dan Represif terhadap para oknum PETI tanpa pandang bulu.


4. Mendesak instansi terkait untuk segera melaksanakan rapat koordinasi secara menyeluruh melibatkan seluruh elemen masyarakat yang terdampak paling lambat sebelum 17 Agustus 2021.


Surat pernyataan hasil rapat tersebut ditandatangani oleh 11 perwakilan masyarakat yang hadir meliputi, anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan Sekadau II yakni, Paulus Subarno, Yosef Sumardi, Muslimin, Muhamad Jais, dan Herianto. 


Sementara untuk perwakilan masyarakat ditandatangani oleh Budi, Aho Susilo, Alimudin, dan Ameru serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Paulinus Stay dan Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), Jhoni. Pertemuan ini juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari polres Sekadau.(Tim).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini