![]() |
| Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. (humas) |
RDP dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., yang menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait mekanisme perhitungan PPh 21 agar tidak menimbulkan selisih kurang bayar di akhir tahun. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan penghasilan anggota DPRD.
Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023 yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam skema tersebut, penghasilan bulanan dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen mendukung tertib administrasi perpajakan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel dan transparan. (humas)
