Barang bukti (BB) |
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau Menggelar Press Realease pengungkapan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemilik akun palsu Facebook (KA) yang mengatasnamakan Bupati Sekadau, Aron. Kegiatan bertempat di Aula Polres Sekadau. Jum'at (28/5)
Kapolres Sekadau, AKBP Tri Panungko mengatakan, Kepolisian berhasil mengungkap pemilik akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Aron, Bupati Sekadau.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas meminta saksi untuk memancing pemilik akun palsu yang sebelumnya menawarkan pekerjaan proyek dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta.
Tersangka kasus undang-undang ITE ini mempunyai teman-teman dikanan kiri selnya. Kemudian berkenalan dengan salah seorang, sebut saja namanya Ijal yang ditahan di Rutan Sintang dalam kasus pengeroyokan. Kemudian tersangka menyampaikan kepada rekan seonya bahwa dia akan menerima uang hasil tipuannya lewat akun palsu dari seseorang yang tempatnya sudah ditentukan.
"Karna Ijal ini orang sekitar Sekadau, menyampaikan bahwa "nanti istri saya akan mengambil uang tersebut," kata Kapolres meniru kata-kata Ijal
"Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati yakni Simpang Empat Kayu Lapis untuk mengantar uang dimaksud," jelasnya
"Sesampainya dilokasi petugas menemukan DA (34). Ia mengaku disuruh suaminya untuk membantu temannya mengambil uang titipan tersebut. Suami DA dan temannya saat ini adalah Napi di Lapas Sintang," tambahnya
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik akun facebook palsu tersebut merupakan Napi di Lapas Sintang berinisial KA.
"Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut" pungkasnya.
Kapolres mengatakan, KA beralamat di Pontianak. juga merupakan terpidana kasus lain dalam kasus narkoba. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh kepolisian di Lapas Sintang. (Novi)