Paripurna DPRD Sekadau |
SEKADAU, Suaraborneo.id - Paripurna ke-2 masa persidangan ke-2 pembicaraan tahap -1 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2020, dan 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemerintah kabupaten Sekadau.
Dari 8 buah Raperda tersebut ada 7 buah Raperda tentang pembentukan desa dan satu Raperda untuk perusahaan air minum (PDAM) Sirin Meragun Sekadau yang di gelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (24/3/2021)
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh Plh. Bupati Sekadau, Wakil Ketua DPRD Sekadau Wakil 1 Handi dan Wakil Ketua 2 Zainal, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau serta sejumlah Anggota DPRD Sekadau dan tamu undangan lainya.
Saat menyampaikan nota pengantarnya, Plh Bupati Sekadau, Frans Zeno mengatakan, dokumen LKPJ dan Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama dalam rapat kerja antara tim pansus DPRD dan tim Eksekutif.
"Saya berharap agar dalam pembahasan nanti kita benar-benar bersinergi, menelaah dan mengkaji subtansi yang diatur dalam LKPJ dan Raperda tersebut," pintanya
"Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendorong kemandirian Desa di Kabupaten Sekadau. Pemikiran serta arahan kebijakan seluruh anggota DPRD sangat kami butuhkan untuk dapat menyempurnakan peraturan daerah ini dan membantu peningkatan kemandirian Desa di Kabupaten Sekadau sehingga kesejahteraan yang kita cita-citakan dapat terus kita tingkatkan," pungkasnya. (Novi)