-->

Instansi Pembina Jabfung Wajib Lakukan Penyesuaian Substansi

Editor: Redaksi
Sebarkan:


JAKARTA, SB –  Menindaklanjuti transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional (jabfung), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Instansi Pembina Jabatan Fungsional melakukan penataan jabatan fungsional di berbagai aspek. Instansi Pembina Jabatan Fungsional wajib melakukan penyesuaian substansi pengaturan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Dengan adanya PermenPANRB No. 13/2019 tentunya kita harus melakukan evaluasi terhadap seluruh jabatan fungsional yang ada untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (05/03).

Teguh juga mendorong pembentukan jabatan-jabatan fungsional baru sehingga karier jabatan fungsional bisa tergambar dengan jelas. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi memerlukan sinergi dan dukungan dari para Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendorong jabatan fungsional menjadi jabatan yang nantinya akan menggantikan kedudukan jabatan struktural eselon III dan IV. 

Rakor Pembinaan Jabatan Fungsional tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi tentang pembinaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 13/2019, sekaligus menampung masukan dan saran untuk penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional. “Saya berharap dari rapat ini menghasilkan sesuatu yang bisa memberikan kontribusi pada penataan jabatan fungsional. Dipetakan apa yang menjadi permasalahan sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah konkret,” imbuhnya. 

Menyambung penjelasan Teguh, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani menegaskan, penyesuaian substansi pengaturan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 13/2019 paling lambat dilakukan pada 30 Juli 2022. “Bagi instansi pembina yang belum mengusulkan revisi, segera diusulkan untuk revisi,” ujarnya. 

Dikatakan, urgensi dilakukannya penyesuaian tersebut adalah karena saat ini masih terdapat jabatan fungsional yang ditetapkan sebelum terbitnya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020.

Istyadi menguraikan, ada berbagai penyesuaian substansi yang harus segera dilakukan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Antara lain, yang berkaitan dengan kedudukan jabatan fungsional, penyusunan uraian kegiatan, penetapan Angka Kredit, penilaian Angka Kredit, pembebasan sementara, skema alur penilaian kinerja jabatan fungsional, penambahan Angka Kredit, dan hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam PermenPANRB No. 13/2019. 

Bagi Instansi Pembina yang telah selesai melakukan revisi, Istyadi mengimbau untuk segera membuat petunjuk teknis yang baru dengan pengaturan masa transisi pemberlakuan sistem Angka Kredit Terintegrasi. “Bagi Instansi Pemerintah yang belum membina jabatan fungsional, namun memungkinkan untuk dibentuk tersendiri, untuk segera diusulkan demi mendukung penyederhanaan birokrasi,” tambahnya. 

Diterangkan, sebelumnya Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Menteri PANRB yang ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah sebagai kebijakan transisi dan amanat pemberlakuan PermenPANRB No. 13/2019. Istyadi menegaskan kepada instansi pemerintah yang tidak segera melakukan penyesuaian dengan PermenPANRB No. 13/2019 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan menerima konsekuensi. “Kementerian PANRB akan menerbitkan surat edaran terkait konsekuensinya,” tegas Istyadi. 

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman menginformasikan bahwa BKN akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang pembinaan jabatan fungsional. “Rancangan Peraturan BKN ini akan menjadi acuan pelaksanaan dan teknis kepegawaian, khususnya bagi Instansi Pembina dan Pejabat Fungsional,” jelas Herman. 

BKN berperan sebagai instansi yang memiliki mandat di bidang teknis kepegawaian ASN, termasuk dalam pembinaan jabatan fungsional. Rancangan Peraturan BKN yang sedang dirancang nantinya akan berisi empat hal, yaitu terkait pembinaan tugas, pembinaan pengelolaan, pembinaan etika profesi, dan pembinaan akuntabilitas jabatan fungsional. “Isinya akan lebih banyak substansi teknis dalam bentuk lampiran,” pungkasnya. (del/HUMAS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini