-->

PHP Pilkada Sekadau Masuk ke Pokok Perkara

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kuasa hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen 

PONTIANAK, SB -  Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020 saat ini masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu setelah pasangan Rupinus-Aloysius mengajukan keberatan terhadap hasil pilkada ke MK melalui kuasa hukumnya.


Hingga kini, sidang di Mahkamah Konstitusi sudah dua kali dilakukan, terakhir sidang untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.


Setelah mendengarkan keterangan dari pihak terkait, kini MK akan melakukan sidang yakni masuk ke pokok perkara. Pernyataan itu disampaikan pasangan Rupinus-Aloysius (RA) melalui kuasa hukumnya, Glorio Sanen. 


“Perselisihan hasil pemilihan (PHP) sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau masuk ke pokok perkara,” jelas Kuasa Hukum RA, Glorio Sanen, SH, Rabu (17/2/2021) sore.


Namun terkait pokok perkara apa yang akan disampaikan oleh Tim RA di sidang selanjutnya ini belum dijelaskan secara detail oleh Sanen. Untuk menjelas lebih detail, pihaknya akan memberikan keterangan resmi kepada wartawan Kamis, (18/2/2021) pukul 09.00 wib di Pontianak.


“Kita akan melaksanakan konpes Kamis, 18 Feb 2021, jam 09.00 Wib, tempat menyusul pastinya di Pontianak,” pungkasnya. (TS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini