-->

47 Orang P3K Provinsi Kalbar Terima SK Pengangkatan

Editor: Admin/gon
Sebarkan:

Penyerahan SK

PONTIANAK, SB - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Balai Petitih, Selasa (23/2/2021).


Pengangkatan P3K (PPPK) ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 814/02/BKD-C dan akan mulai resmi bekerja sebagai P3K terhitung tanggal 1 Maret 2021.


Kepala BKP Provinsi Kalbar, Ani Sofian, mengatakan, SK yang diserahkan oleh Gubernur hari ini adalah P3K, yang awalnya sejumlah 48 orang tetapi ada 1 yang mengundurkan diri karena menjadi Kepala Desa. Jadi totalnya ada 47, 20 orang Guru dan 27 orang Tenaga Penyuluh Pertanian.


 “Penempatannya adalah di tempat dimana mereka sebelumnya bertugas, jadi sebelumnya mereka ini adalah tenaga kontrak yang kategori K2, yang sudah mengikuti seleksi pada tahun 2019,” Ujar Kaban Ani Sofian.


Dalam sambutannya Gubernur Sutarmidji berpesan kepada P3K yang diangkat, agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.


 “Laksanakan tugas dengan baik, jangan cerita P3K itu apa, nikmati yang sekarang dulu, status sebagai P3K,” ujar Gubernur Sutarmidji.


Gubuernur juga berpesan kepada penyuluh pertanian agar bisa berinovasi, sesuai dengan namanya penyuluh yaitu memberikan penerangan kepada masyarakat untuk meningkatkan produksi.


 “Merupakan tugas bagaimana penyuluh itu menekan cost produksi, tapi bisa menghasilkan jumlah padi yang besar. Setiap bulan harus evaluasi, bagaimana agar NTP (Nilai Tukar Petani) petani bisa sampai 100% ke atas, sekarang ini yang paling bagus hanya 96% artinya petani tidak mendapatkan nilai tambah, kecuali yang punya sawah yang luas,” tutup Sutarmidji. (Rls/TS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini