-->

DPRD Landak Sampaikan Jawaban Tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali gelar rapat paripurna ke 8 masa sidang ll tahun 2020. Penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Landak atas pandangan umum eksekutif terhadap pidato pengantar raperda prakarsa DPRD Landak tentang kelembagaan adat dayak di kabupaten landak.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman ini didampingi Wakil Ketua, dihadiri Anggota DPRD Landak, Sekretaris DPRD Landak, Bupati Landak/ Wakil Bupati Landak, serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual. Rabu (16/12/2020).

Sementara itu juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Landak dan juga Wakil Ketua BAMPEMPERDA Cahyatanus mengatakan, untuk itu perlunya perda yang mengatur tentang kelembagaan adat dayak di kabupaten landak.

"Untuk mendorong kelembagaan adat dayak agar mampu membangun masyarakat adat dayak melalui upaya pengembangan adat dayak dan adat istiadat dayak, kebiasaan-kebiasaan dan menegakkan hukum adat. Untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat. Untuk menjunjung pelajaran kelembagaan serta kelangsungan. Untuk meningkatkan adat nasional serta bingkai negara kesatuan republik Indonesia," ungkap Cahyatanus.

Dalam penyampaiannya Heri Saman memaparkan, bahwa Rapat paripurna ini merupakan jawaban fraksi-fraksi yang disampaikan oleh Bampemperda DPRD Landak, dalam hal ini wakil ketua Bampemperda, untuk menjawab saran dan masukan oleh eksekutif terhadap pandangan umum eksekutif.

"Selanjutnya akan dilaksanakan rapat gabungan pada hari kamis dan Jumat tanggal 17 dan 18 Desember 2020, untuk membahas substansi dari Raperda Kelembagaan Adat Dayak. Semoga rapat pembahasannya bisa rampung, dan terlaksana dengan lancar, sehingga sesuai target pada tanggal 21 Desember 2020 kita sudah bisa membuat persetujuan bersama melalui pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Kelembagaan Adat Dayak tersebut," ungkap Heri Saman.

Lebih Lanjut, Heri Saman berharap dengan disahkannya Raperda Kelembagaan Adat Dayak ini dapat menata kembali Fungsionaris Adat Dayak di tingkatannya masing-masing.

"Harapannya dengan disahkannya Raperda ini bisa menjadi acuan terutama dalam menata Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, mulai dari tingkat Binua, Kecamatan sampai Kabupaten. Titik beratnya Raperda ini  lebih menata Fungsionaris Ketimanggongan, mengingat kelembagaan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," harapnya. (MC/ Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini