-->

DPRD Landak Terima Kunker Dari DPRD Ketapang

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima kunjungan kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (27/10/2020).

Kunker tersebut dalam rangka membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat, di aula ruang utama DPRD Landak.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Anggota DPRD Margareta dan Cahyatanus, serta dihadiri oleh 6 orang Anggota DPRD Kabupaten Ketapang beserta 2 stafnya. 

Heri Saman mengatakan, pada kegiatan kali ini yaitu menerima kunjungan kerja dari Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang berkaitan dengan mereka membahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan hukum Adat.

Kebetulan di Kabupaten Landak ini sudah ada Perda Nomor 15 Tahun 2017, tadi sudah berkembang juga diskusi-diskusi bagi pengalaman intinya bahwa kita sharing bahwa perda ini memang sangat diperlukan terutama untuk Masyarakat Adat yang ada di wilayah Kabupaten Ketapang.

"Contoh di Kabupaten Landak jadi Raperda  ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat Adat Dayak, tapi juga masyarakat atau kekerabatan suku-suku yang lain yang mempunyai Masyarakat Adat dan Hukum Adat," ujar Heri Saman.

Selain itu juga bisa mengacu kepada Peraturan Daerah, dan juga disampaikan dalam diskusi untuk membahas Raperda, untuk melindungi tanah-tanah adat yang ada di Kabupaten Landak, yaitu tanah objek reforma agraria dan itu sudah dilaksanakan.

" Kita pada saat itu bersepakat dengan eksekutif dan Bupati juga sudah menindaklanjutinya dengan membentuk panitia perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten, diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak. Panitia yang melakukan verifikasi dan validasi terutama masyarakat hukum adat dan penetapan masyarakat hukum adat sudah ditindaklanjuti," ungkap Heri Saman.

Hal senada juga disampaikan oleh Cahyatanus, terkait Kunker ini, mereka minta studi banding atau minta tambahan reprensi dari DPRD Kabupaten Landak, terkait dengan Perda Perlindungan Masyarakat Adat.

" Kita sampaikan untuk membahas Perda ini, dan juga harus melibatkan para tokoh tokoh-tokoh masyarakat maupun itu etnis Dayak, Melayu, jawa, batak, tionghoa dll. Intinya dari Perda yang sudah kita buat, tujuannya untuk melindungi Masyarakat Adat yang ada di Kabupatan Landak, maupun suku apapun tetap terkafer di Perda ni," ujar Cahyatanus.

Ignasius Irawan Ketua Pansus IV DPRD Ketapang menyampaikan, untuk Kabupaten Landak sendiri sudah mempunyai Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat, dan di Ketapang sendiri masih dalam pembahasan oleh sebab itu kami mencari referensi di Kabupaten Landak ini.

"Dalam rapat ini kami sudah mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu penyempurnaan-penyempurnaan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Ketapang. Dan untuk harapannya 1-2 Minggu kedepan sudah bisa disahkan," ucap Ignasius Irawan. (MC DPRD Landak/Anton )


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini