-->

Pandangan Umum Bupati Tentang 2 Raperda Inisiatif DPRD Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Paripurna DPRD Sekadau 
SEKADAU, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Bupati Sekadau terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau, Raperda tentang Pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Raperda tentang Pelestarian dan Cagar Budaya.
Rapat bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau, Selasa (16/6).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi didampingi Wakil Ketua 2, Zainal, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H. Zakaria Umar, sejumlah anggota DPRD yang hadir serta Kabag Hukum dan persidangan Sekretariat DPRD Sekadau. 

Pandangan umum Bupati Sekadau yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Fendy mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Sekadau yang terhormat yang telah menuangkan gagasan dalam rangka menyusun Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Raperda tentang Pelestarian dan Cagar Budaya.

Terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanganan hutan dan lahan (Karhutla), pihak Eksekutif menyambut baik perhatian dan atensi anggota DPRD terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sekadau, termasuk buah pikir untuk memberdayakan peran serta pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla.

Kemudian, sambungnya, terhadap Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pihak Eksekutif juga menyambut baik dan sepakat bahwa cagar budaya di Kabupaten Sekadau perlu dilakukan pelestarian dan pengelolaan secara tepat, terencana dan terarah sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Hadir dalam kegiatan ini, Para Kepala SKPD, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun, para Camat dan undangan. (red)

Editor: Asmuni 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini