Rapat bersama Forkopimda |
Rapat
tersebut bertujuan menyatukan persepsi agar pada pelaksanaan hari raya
idul fitri baik itu pelaksanaan shalat idul fiti dan perayaan lainnya
saat malam takbiran seperti takbiran keliling, kegiatan meriam karbit
dan sejumlah kegiatan lainnya di tengah pandemic Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
“Alhamdulillah
malam ini kita sudah ketemu para alim ulama, forkopimcam dan forkopimda
bahas seperti apa kita kita nanti melaksanakan shalat idul iftri,
takbiran keliling, takbiran di masjid atau surau, tradisi menembak
meriam karbit dan sejumlah kegiatan lainnya,”kata Jarot usai rapat.
Beberapa
hal di sepakati kata Jarot, dimana Pemkab Sintang Sintang akan
menyiapkan data terkait zona penyebaran covid-19 di Kabupaten seperti
dimana daerah yang zona merah, zona kuning mendekati merah, zona kuning
dan zona hijau. Sehingga data zona penyebaran covid-19 itu akan menjadi
rujukan dalam pelaksanaan idul fitri baik itu shalat, takbiran keliling,
takbiran di masjid atau surau dan sejumlah tradisi lainnya saat lebaran
tiba.
“Data
yang kita miliki akan dijadikan rujukan untuk menentukan mana daerah
yang boleh melaksanakan shalat id dan kegiatan lainnya. Yang zona merah
itu sudah lockdown parsial yang sudah kita lakukan disejumlah tempat
seperti di daerah Binjai, Rarai, Menyumbung, sekarang masih berlaku semi
lockdown di gang Keramat Teluk Menyurai. Itu tidak boleh ada shalat id
di zona merah,” tegas Jarot.
Kemudian
lanjut Jarot, di zona kuning juga di imbau untuk tidak melaksanakan
shalat idul fitri dan kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan masa,
tapi kalau sebagian masih tetap melaksanakan, harus mengikuti dua
protokol yakni protokol kesehatan dimana harus ada thermogun, tidak
menggunakan sajadah masjid atau karpet tapi bawa masing-masing,
dilakukan penyemprotan disinsfektan, ada fasilitas cuci tangan di depan
masjid, tempat wudhu nya yang baik.
“Lalu
ada protokol pelaksanaan ibadahnya yang kami ambil dari masukan Majelis
Ulama, shafnya diatur jaga jarak, meskipun mulitafsir terkait jaga
jarak shalat itu, yang penting dia harus jaga jarak, lalu khutbahnya
pendek-pendek supaya tidak terlalu lama kumpulnya, kira-kira begitu,
kita akan keluarkan edarannya,” bebernya.
Selanjutnya
kata Jarot, untuk tradisi takbiran keliling tidak dilaksanakan atau
tidak dizinkan, karena hal itu bisa berpotensi menyebabkan kerumanan
masyarakat dan bisa menyebabkan penyebaran transmisi penyakit. Terlebih
memang kita tidak mungking mengikuti pembatasan social berskala besar
(PSBB) soal kendaraan roda empat yang harus separuh saja kapasitasnya
dimana supir di depan penumpang di belakang.
“kita
ganti dengan takbir keliling menggunakan Sampan Bidar Pelangi Jubair,
kita pakai itu, akan berkeliling sepanjang tepian sungai ini berapa
kali, sehingga tidak mengurangi kemeriahan,”beber Jarot.
Untuk
tradisi meriah karbit di perbolehkan, asal tetap menerapkan protokol
jaga jarak, karena sering saat malam takbiran dirinya juga menyulut
meriam karbit dan letaknya rapat-rapat, nah, dirinya meminta sekarang
harus di atur jarak antara meriam yang satu dengan yang lainnya, jaga
jarak manusianya juga diatur dan harus menggunakan masker.
“Saya
biasa kalau malam idul fitri ini nembak meriam karbit lah ya, itu
biasanya rapat-rapat tu, sekarang diatur longgar-longgar ya, manusianya
pun diatur, menggunakan masker, kira-kira gitu,” kata Jarot Winarno.
Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang H. Ulwan mengatakan,
selama masa covi-19 ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dan
dimana pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada diambil keputusan yang
bersifat fatwa, karena fatwa sudah di putuskan oleh MUI Pusat.
“langkah yang kami ambil di Sintang ini adalah sifatnya imbauan dan imbauan itu sifatnya dinamis dan situasional,”jelas Ulwan.
Kepala
Kemenag Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad mengatakan Menteri Agama RI
sampai saat ini belum mencabut surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang
segala aktivitas itu di laksanakan di rumah seperti belajar di rumah,
bekerja dirumah, ibadah juga di rumah. Untuk itu lah, ia menyarankan
pelaksanaan shalat idul fitri 1441 hijriah ini di rumah saja.
“Kalaupun
ada ormas-ormas islam, pengurus masjid melaksanakan kegiatan ibadah di
masjid, kita berharap benar-benar mematuhi protokol kesehatan covid-19
yang sudah di tentukan, karena memang kita tidak tau penyebaran penyakit
ini dari siapa, entah dari depan kita, kiri kanan kita, belakang kita
atau entah kita ketemu dimana dan sebagainya virus ini bisa menjangkiti
kita,”pesan Anuar. (hms)