-->

Raperda RDTR Disetujui Untuk Jadi PERDA

Editor: Marselina
Sebarkan:
Foto oleh Humpro



SINTANG, suaraborneo.id – Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039 ditandatangani oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Hal ini dilangsungkan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan 1 tahun 2020 DPRD Sintang di ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Rabu (15/04/2020).

“Kita sangat mengapresiasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyiapkan materi Raperda ini, juga atas kerja keras rekan-rekan Pansus dalam menbahas sampai akhirnya bisa kita setujui bersama bahwa ini rancangan ini telah sah menjadi peraturan yang berlaku untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ke depan,” ujar Ronny. “Kita berharap peraturan ini akan menjadi pedoman bersama bagi pengusaha dan investor, bagi pemerintah dan juga bagi masyarakat Sintang, guna mengoptimalkan potensi kawasan Sungai Ringin sehingga bisa menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sintang kedepannya,” harap politisi Partai Nasional Demokrat itu lagi.  

Menurut ketua DPRD termuda se-Indonesia itu, rapat paripurna ini merupakan penutup dalam rangka pembahasan Raperda RDTR tersebut. Pada kesempatan ini para anggota DPRD Sintang setuju untuk menjadikan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah. Surat keputusan terkait hal itu ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD Sintang.

“Raperda ini kan instrument produk hukum daerah yang kita sepakati bersama untuk menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan-kepentingan yang menjadi urusan daerah,”kata Ronny. “Beberapa waktu lalu kita sudah membentuk panitia khusus untuk mengurus hal ini. Rekan-rekan di DRPD sudah mengadakan serangkaian rapat dan kunjungan kerja lapangan terkait hal ini, sehingga kita berkumpul kembali untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut,” pungkasnya. (ep)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini