-->

Kadis PUPR Sekadau Coffee Morning Bersama Pelaksana Konstruksi

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Coffee Morning kepala dinas PUPR kabupaten Sekadau bersama pelaksana konstruksi 
SEKADAU, suaraborneo.id - Kepala Dinas beserta Kepala Bidang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sekadau mengajak para pelaku jasa kontruksi, ketua dan pengurus Asosiasi dan Awak Media yang ada di Kabupaten Sekadau untuk Coffe Morning bersama di Warkop Akiang Pasar Baru Sekadau, Rabu (4/12). 

Coffee Morning ini bertujuan untuk membangun silaturahmi serta diskusi ringan terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi selama kegiatan berlangsung di tahun 2019, agar bisa mengevaluasi mana yang kurang dan sudah baik, baik itu dari pihak dinas maupun pihak Pelaksana kegiatan (konstruksi). 

Coffee Morning ini juga bertepatan dengan  ulang tahun kepala dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Bapak Akhmad Suryadi. "Selamat ulang tahun Bapak Akhmad Suryadi". 
Kepala dinas PUPR Kabupaten Sekadau dalam sambutannya mengatakan, pihaknya selama ini selalu menerima kritik dan saran untuk kebaikan bersama. 

"Sebagai kepala dinas, walaupun tugas yang berat, saya tetap melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Belajar dari pengalaman sebelumnya, mari kita sama-sama membenahinya," ucapnya. 

"Maksud saya, supaya pekerjaan yang kita kerjakan sesuai mekanisme yang ada dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," sambungnya. 

Akhmad juga meminta kepada para pelaksana/pekerja konstruksi, karna sekarang sudah akhir tahun, ia mohon supaya pekerjaan tidak ada masalah.

"Untuk menaikan kualitas pekerjaan, bekerjalah sesuai kontrak. Kalau ada masalah dilapangan supaya koordinasi dengan pihak dinas, supaya cepat kita tindaklanjuti. Saya minta kedepannya kalau ada terjadi dalam rekayasa dilapangan masalah tekhnis/non teknis supaya sampaikan kepada Kadis agar kita cepat mengambil tindakan," pesannya. 

Terkait pelatihan, agar supaya para pekerja konstruksi paham dengan administrasi peningkatan SDM administrasi. Minimal 30 persen masyarakat Kabupaten Sekadau paham tentang administrasi konstruksi.

Untuk pekerjaan APBD perubahan Akhmad mengatakan, apabila tidak selesai sampai 31 Desember maka akan diberlakukan denda yang berlaku mulai 1 Januari. 

Menyinggung masalah pengajuan pencairan dana ia minta, sebelum naik ke kepala dinas agar berkas di cek ulang supaya tidak ada kesalahan.  

Terkait pekerjaan dilapangan yang memang tidak selesai agar, jangan memaksakan untuk cair 100 persen. 

"Saya minta jangan dipaksakan, supaya tidak melanggar aturan yang ada," pintanya. 

Selanjutnya dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. 

Penulis: Tim liputan 
Editor: Asmuni 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini