SINTANG, suaraborneo.id - Bupati Sintang, H. Jarot Winarno membuka kegiatan rapat penyepakatan Peraturan Zonasi (PZ) dan indikasi program dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wawasan industri sungai ringin yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, di Aula Hotel My Home Sintang, Senin (11/11/19) pagi.
Dalam sambutanya, Jarot Winarno mengatakan kegiatan yang di bahas dalam rapat ini merupaka amanat dalam peraturan daerah tentang RTRW ini, selanjutnya harus membuat detail tata ruang pada kawasan-kawasan yang spesifik. Untuk itulah kata Jarot proses rencana detail tata ruang ini harus inklusif, dimana harus melibatkan pemangku kepentingan, lurah, kepala desa, masyarakatnya maupun pihah terkait lainnya harus dilibatkan semuanya.
Kemudian lanjutnya, harus inovatif dan juga bekelanjutan. Jadi model perencanaan tata ruang ini harus berkelanjutan, seperti adanya penanaman pohon baru, sistem pembuangan limbahnya seperti apa, lalu buangnya kamana, sistem drainasenya juga seperti apa.
"Dalam perencanaan detail tata ruang itu nantinya akan di ketahui dimana harusnya lokasi yang di tentukan, misal jika kita ingin menamam tanaman cabai, sahang dan lainya itu dimana bagusnya. Begitu juga jika ingin membangun sebuah pubrik itu harus di tempat yang sesuai," ujarnya.
Jarot mengatakan, rencana detail tata ruang kawasan industri sungai ringin ini nanti akan jadi pubrik domain, dan terintegrasi serta sesuai standar online single submission, kemudian dia masuk dalam workplacenya kementrian ATR BPN.
"Jadi proses ini mendemontrasikan kepada kita dua hal, yang pertama sudah di pilih pendekatan sustainable atau Sintang Lestari dan yang kedua adalah pendekatan untuk open goverment 2030 mendatang akan terdemontrasikan dimana nanti saatnya kalau dokumennya sudah jadi maka semua orang bisa melihat atau memiliki akses yang sama," kata Jarot.
Kasi Perencanaan Tata Ruang Wilayah II A Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Agung Mungki Prayetna mengatakan, tujuan penataan ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Industri Sungai Ringin yakni mewujudkan kawasan tersebut sebagai kawasan industri pengolahan komiditi lokal yang bersaing secara global dan ramah lingkungan.
Dengan prinsip penataan ruang, Mungki mengatakan agar terkoordinasinya upaya mendorong produktivitas komoditi lokal sebagai bahan baku industri, tercapainya kelancaran konektivitas antara lokasi bahan baku industri dan BWP industri,”jelas Mungki.
"Selanjutnya agar terwujudnya infrastruktur utama dan pendukung dalam pengembangan kawasan industri, terwujudnya penataan ruang tepian sungai besar dan kecil dan terwujudnya program pengembangan BWP dengan pertimbangan konsep keberlanjutan," jelasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, OPD terkait dan pihak terkait lainnya.
Sumber: humas
Editor: Asmuni