-->

Karolin Lantik Kades PAW Desa Ladangan

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Acara pelantikan Kades PAW Desa Ladangan Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak 
LANDAK, suaraborneo.id - Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa Resmi melantik pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa Ladangan, Kecamatan Menyuke, Selasa (8/10).

Hadir dalam pelantikan tersebut Plt.Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPMPD), Kapolres Landak, Wadanyon Armed 16/Komposit, Camat Menyuke, Kapolsek Menyuke, Danramil Menyuke, Perwakilan OPD, Seluruh Kades di Kecamatan Menyuke, PKK Kecamatan Menyuke, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan tokoh Adat.

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa kepala desa (Kades) antar waktu ini merupakan akhir dari rangkaian proses pemilihan kepala desa antarwaktu, melalui keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu, yang diselenggarakan secara demokratis, aman dan terkendali.

Bupati bertindak untuk mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku yang dipilih oleh BPD Ladangan sebagai perwakilan dari masyarakat desa ladangan. 

"Hal ini dilakukan agar proses pemerintahan desa dapat berjalan kembali," ungkap Karolin.

Pelantikan Kades antar waktu ini adalah pelantikan kepala desa yang masa jabatannya dihitung sejak tanggal pelantikan, yakni pada hari pelantikan dan akan diberhentikan sesuai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan.

Kemudian Kades antar waktu dipilih untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengisi kekosongan kepemimpinan kepala desa defenitif sampai dengan akhir masa jabatan kepala desa definitif.

"Untuk dipahami dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa ini menggantikan Kades sebelumnya yang meninggal dunia karena sakit, sehingga kades yang baru dilantik ini akan meneruskan massa kepemimpinan kades sebelumnya," terang Karolin.

Karolin juga minta seluruh masyarakat desa Ladangan mendukung dan berperan aktif dalam seluruh program pemerintah desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan memberikan sumbangan pikiran yang membangun serta berperan aktif dalam pembangunan masyarakat desa dan membangun desa di segala bidang.

Kades dalam bertugas akan dibantu dan didampingi oleh BPD, Sekdes yang akan nantinya akan membantu atmministratif, sehingga seluruh elemen harus di libatkan.

"Bukan hanya Kades yang bekerja tetapi semuanya dapat di berdayakan, dengan demikian tugas-tugas yang dikerjakan akan terasa lebih ringan dan bisa dilakukan secara bersama-sama," tegas Karolin.

Kepada Kades yang baru dilantik harus mampu mengelola dan menfaatkan keuangan desa secara baik termasuk tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan disertai dengan tranparansi dalam pengelolaan keuangan tersebut.

"Mengingat besaran dana yang diberikan untuk desa tahun 2019 ini sangat besar, sehingga Kades perlu meningkatkan kemampuan, ketepatan, ketelitian serta membutuhkan suatu pertimbangan, melalui proses berpikir yang mendalam terhadap aspek sosial kemasyarakatan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," pungkas Karolin.

Penulis: AP
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini