-->

Calon Kepala Sekolah Ikut Diklat

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Sekda Landak Vinsensius membuka pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah daerah kabupaten Landak tahun 2019
LANDAK, suaraborneo.id - Sekda Landak Vinsensius membuka pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah daerah kabupaten Landak tahun 2019 di aula CU Khatulistiwa Bhakti Ngabang, Senin (14/10/2019).

Sekda Landak Vinsensius mewakili Bupati Landak Karolin Margret Natasa, menyampaikan agar para calon kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.

Kepala sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam mencapai efektivitas dan efisiensi proses pendidikan pada satuan pendidikan yang dipimpinnya.

" Saya minta para peserta agar mengikuti dengan sungguh-sungguh agar semua dapat hasil yang baik," pinta Vinsensius.

Vinsensius menegaskan, untuk menjadi guru atau ASN merupakan pilihan dari bapak ibu masing-masing. Diklat calon kepala sekolah ini merupakan sebagai upaya untuk menjamin mutu kepala sekolah dan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri pendidikan Nasional.

"Jika tidak mau menjadi guru atau ASN bisa mengajukan diri untuk mundur. Jadi harus jelas," tegas Vinsensius.

Dia juga meminta agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik dan serius.  Jangan asal ikut saja tapi tidak ada manfaatnya.
Perlu manajemen waktu, dan buat catatan, jangan dalam mengikuti kegiatan tapi tidur. Manajemen waktu itu sangat penting, waktu kita hidup sangat terbatas, jadi jangan sia-sia waktu.

"Demikian juga dengan manajemen keuangan, rejeki itu dari Tuhan. Kita melakukan pekerjaan dengan senang hati, jauhkan perasaan iri dengki atau berpikiran negatif. Tapi harus berpikir positif harus banyak bersyukur," pinta mantan kepala DPPKP kabupaten Landak.
Ditempat yang sama ketua panitia Wensislaus Joko, menyampaikan acara pembukaan Diklat calon kepala sekolah, penyelenggaraan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/Madrasah. Dan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

" Tujuannya agar peserta calon kepala sekolah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagai kepala sekolah," papar Joko.

Dijelaskannya peserta dari guru-guru yang telah melalui serangkaian proses rekrutmen, yaitu seleksi administrasi dan seleksi subtansi.

"Dari hasil seleksi tersebut sehingga diperoleh 36 orang calon kepala sekolah yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetisinya," jelas Joko.

Penulis: AP
Editor : Asmuni
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini